Jumat, 13 Juli 2012

KEBODOHAN AKAN ILMU SEBAGAI BIANG BERBAGAI KERUSAKAN DALAM BERAGAMA



Apabila kita mau memperhatikan tata cara kehidupan beragama saudara-saudara kita kalangan umat islam yang berada disekitar kita dewasa ini sungguh sangat memprihatinkan. Karena begitu maraknya perilaku berkembangnya ajaran-ajaran sesat dan menyimpang, perbuatan syirik dan bid’ah dan berbagai kerusakan dalam agama  yang dilakukan oleh orang-orang  dalam keseharian mereka . Mereka tersebut beranggapan bahwa apa yang dikerjakan tidak lain adalah untuk memperoleh  kebaikan semata dan samasekali bukanlah hal yang terlarang dalam agama.
Betapa banyak orang-orang yang mengikuti ajakan syetan sehingga dengan senang hati mengikuti ajaran-ajaran sesat dan menyimpang dari syari’at
Betapa banyaknya mereka-mereka yang mengaku sebagai muslim yang taat dalam melakukan ibadah tetapi juga tidak pernah meninggalkan perbuatan melestarikan tradisi warisan leluhur yang penuh dengan kesyirikan.
Betapa banyak mereka-mereka ahli ibadah dalam menunaikan ibadah-ibadahnya bercampur dengan perbuatan bid’ah yang bukan bersumber dari as-Sunnah Rasul, melainkan mereka peroleh dari meniru-niru atau mengikuti perkataan para ustadz dan kiayi yang tidak didasari oleh dalil yang dapat dipertanggung jawabkan.
Betapa banyak sekarang ini saudara-saudara kita umat islam dalam tingkah laku kehidupannya sehari-hari meniru-niru, mencontoh atau mengikuti tingkah laku dari kaum non muslim, seperti mengadakan peringatan hari ulang tahun kelahiran, merayakan dan menyambut tahun baru ( masehi maupun hijriyah ).
Fenomena perilaku  kehidupan seperti yang digambarkan tersebut merupakan kerusakan yang  umumnya dilakukan oleh mereka-mereka yang masih awam terhadap agama, dimana kondisi yang sedemikian tidak saja dijumpai dikalangan masyarakat yang masih rendah tingkat pendidikannya, tetapi juga dijumpai pada sebagian kalangan yang berpendidikan menengah maupun berpendidikan tinggi. Bahkan juga terdapat dikalangan para ustadz dan kiayi serta mereka-mereka yang mengaku sebagai tuan guru.
Bodoh Dari Ilmu Agama
Sejarah mencatat, kehidupan umat manusia sebelum diutusnya Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam sangatlah jauh dari petunjuk ilahi. Norma-norma kebenaran dan akhlak mulia nyaris terkikis oleh kerasnya kehidupan, karena itulah masa tersebut masa jahiliyah, yaitu masa kebodohan.
Ketika keadaaan manusia seperti itu maka Allah pun menurunkan Rasul-Nya, dengan membawa bukti keterangan yang jelas, supaya Rasul tersebut bisa membimbing manusia dari kegelapan menuju cahaya yang terang berderang dengan keterangan yang sangat jelas, dengan bukti-bukti yang sangat jelas, Allah ta’ala berfirman dalam al-Qur’an,
“Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat, karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut (yaitu syaithan dan apa saja yang disembah selain dari Allah ta’ala) dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 256)
Islam adalah agama yang sarat (penuh) dengan ilmu pengetahuan, karena sumber ilmu tersebut adala wahyu yang Allah ta’ala turunkan kepada Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan perantara malaikat Jibril ‘alaihis salam. Allah ta’ala Berfirman:
“Dan tiadalah yang diucapkannya (Muhammad) itu menurut hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan.” (An-Najm: 3-4)
Dengan ilmu inilah Beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam tunjukkan semua jalan kebaikan, dan beliau peringatkan tentang jalan-jalan kebatilan. Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah Nabi yang terakhir dan sekaligus Rasul yang diutus kepada umat manusia dan jin. Maka ketika Rasulullah wafat, beliau telah mengajarkan ilmu yang paling bermanfaat dari wahyu Allah ta’ala, ilmu yang sempurna, ilmu yang membawa kepada kebahagiaan dunia dan akhirat. Maka barang siapa mengambilnya maka ia telah mengambil bagian yang cukup untuk kebahagiaannya di dunia dan akhirat. (  Buletin At-Tauhid edisi IV/50 )

Namun sangat disayangkan, ternyata bahwa masih banyak diantara  umat islam yang tidak mengambil manfaat dari apa-apa yang ditinggalkan oleh Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam berupa ilmu yang terkandung dalam sunnah beliau sebagai syari’at agama islam. Karenanya tidaklah sebagai hal yang mustahil apabila kebodohan akan agama menjadikan banyak orang-orang yang hidupnya jauh dari tuntunan agama.
Jahil ( bodoh ) dari ilmu agama akan menimbulkan beberapa dampak negatif antara lain “
Pertama :Jahil (bodoh) terhadap agama menyebabkan orang tidak mengenal atau mengetahui bahwa al-Qur’an sebagai satu-satunya kitab yang diwahyukan oleh Allah subhanahu wa ta’ala kepada Nabi Muhammad shalallahu’alaihi wa sallam sebagai sumber segala sumber hukum dalam islam yang dijadikan patokan utama dalam agama islam. Al-Qur’an dengan segala kesempurnaannya merupakan patokan bagi setiap kaum muslimin dalam menjalankan berbagai kepentingan dunia dan akhiratnya agar diridhai Allah.
K e d u a : Orang-orang yang jahil (bodoh) terhadap agama tidak akan mengenal dan mengetahui bahwa sumber hukum dan tuntunan beragama yang kedua berupa As-Sunnah Rasululllah shalallahu’alaihi wa sallam. As-Sunnah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam yang bersumber dari perjalanan hidup, sebagai contoh apa yang dikerjakan oleh beliau baik dalam bentuk ucapan/perkataan, perbuatan dan sikap hidup dalam keseharian. Dimana As-Sunnah sebagai bentuk penjelasan dari Al-Qur’an, sedangkan As-Sunnah itu sendiri merupakan wahyu, karena apa yang diperbuat oleh Nabi Muhammad shalallahu’alaihi wa sallam tidak lain datangnya dari Allah, dan perjalanan hidup beliau senantiasa berada dalam bimbingan Allah sehingga terhindar dari salah. As-Sunnah itu tiada lain adalah bagian dari ketentuan syari’at yang wajib dijadikan dasar hukum dalam beragama.
K e t i g a : Karena kejahilan ( kebodohan) akan agama banyak orang yang tidak begitu mengenali aqidah islam . Sehingga mereka tidak mengenal tauhid (mengesakan Allah) yang meliputi tauhid rububiyah yaitu mengesakan Allah dalam perbuatan-Nya, yaitu menciptakan, member rezeki, menghidupkan dan mematikan, tauhid uluhiyah yaitu mengesakan Allah dalam setiap perbuatan seorang hamba Allah, yang artinya meyakini dengan sepenuh hati bahwa Allah Dzat yang berhak menerima berbagai macam ibadah baik secara zahir maupun bathin. Sedangkan tauhid yang ketiga adalah mengimani Asma’ dan Sifat Allah. Dengan adanya pengetahuan tentang aqidah islam maka tidak akan ada perbuatan syirik sebagai mana yang banyak dilakukan oleh kaum muslimin yan g dalam kesehariannya mereka telah melakukan berbagai kegiatan, seperti meminta pertolongan dan perlindungan kepada selain Allah, memberikan persembahan berupa sesajen kepada makhluk halus, datang kekubur wali-wali dan orang-orang shalih yang dikeramatkan untuk meminta pertolongan. Datang ke dukun dan paranormal serta tukang sihir untuk berbagai keperluan dan lain sebagainya. Karena banyaknya umat yang bodoh tentang ilmu aqidah, maka mereka hanyut dalam kesyirikan sedangkan kesyirikan merupakan perbutan dzalim, sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah subhanahu
1. وَلاَ تَدْعُ مِن دُونِ اللّهِ مَا لاَ يَنفَعُكَ وَلاَ يَضُرُّكَ فَإِن فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِّنَ الظَّالِمِينَ
“Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfa'at dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian), itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim". ( QS. Yunus : 106 )
K e e m p a t : Karena kebodohan tanpa ilmu maka banyak diantara kaum muslimin yang tidak mengetahui bahwa syirik itu merupakan dosa yang tidak diampuni Allah sebagaimana yang tersebut dalam Firman-Nya :
إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاء وَمَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً بَعِيدً
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu)dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.” ( QS.

K e l  i m a  :Kejahilan ( kebodohan ) akan ilmu agama menyebabkan banyak orang yang melakukan perbuatan yang mengada-ada (bid’ah ) yang tidak bersumber dari tuntunan syari’at, baik tuntunan Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Karena seperti kebanyakan yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin dewasa ini sebagai akibat jauhnya dari ilmu syari maka mereka jauh dari tuntunan as-Sunnah, mereka mengikuti apa saja yang dikatakan orang-orang jadi panutan mereka seperti para ulama, ustadz, kiayi, guru-guru mengaji meskipun sebenarnya apa yang disampaikan mereka tersebut tidak berdasarkan dalil/nash yang dapat dipertanggung jawabkan. Ujung-ujungnya tanpa disadari banyak umat islam ini meninggalkan sunnah dan lebih mencintai perbuatan bid’ah yang jauh dari tuntunan. Sedangkan bid’ah itu sendiri terlarang dalam agama sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam :
سنن الترمذي ٢٦٠٠: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ بْنُ الْوَلِيدِ عَنْ بَحِيرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَمْرٍو السُّلَمِيِّ عَنْ الْعِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَةَ قَالَ
وَعَظَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا بَعْدَ صَلَاةِ الْغَدَاةِ مَوْعِظَةً بَلِيغَةً ذَرَفَتْ مِنْهَا الْعُيُونُ وَوَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوبُ فَقَالَ رَجُلٌ إِنَّ هَذِهِ مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ فَمَاذَا تَعْهَدُ إِلَيْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ يَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّهَا ضَلَالَةٌ فَمَنْ أَدْرَكَ ذَلِكَ مِنْكُمْ فَعَلَيْهِ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رَوَى ثَوْرُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَمْرٍو السُّلَمِيِّ عَنْ الْعِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَ هَذَا حَدَّثَنَا بِذَلِكَ الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ وَغَيْرُ وَاحِدٍ قَالُوا حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ثَوْرِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَمْرٍو السُّلَمِيِّ عَنْ الْعِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ وَالْعِرْبَاضُ بْنُ سَارِيَةَ يُكْنَى أَبَا نَجِيحٍ وَقَدْ رُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ عَنْ حُجْرِ بْنِ حُجْرٍ عَنْ عِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ
Sunan Tirmidzi 2600: Telah menceritakan kepada kami Ali bin Hujr telah menceritakan kepada kami Baqiyyah bin al Walid dari Bahir bin Sa'd dari Khalid bin Ma'dan dari Abdurrahman bin Amru as Sulami dari al 'Irbadh bin Sariyah dia berkata; suatu hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi wejangan kepada kami setelah shalat subuh wejangan yang sangat menyentuh sehingga membuat air mata mengalir dan hati menjadi gemetar. Maka seorang sahabat berkata; 'seakan-akan ini merupakan wejangan perpisahan, lalu apa yang engkau wasiatkan kepada kami ya Rasulullah? ' Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku wasiatkan kepada kalian untuk (selalu) bertaqwa kepada Allah, mendengar dan ta'at meskipun terhadap seorang budak habasyi, sesungguhnya siapa saja diantara kalian yang hidup akan melihat perselisihan yang sangat banyak, maka jauhilah oleh kalian perkara-perkara yang dibuat-buat, karena sesungguhnya hal itu merupakan kesesatan. Barangsiapa diantara kalian yang menjumpai hal itu hendaknya dia berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah para Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk, gigitlah sunnah-sunnah itu dengan gigi geraham."
K e e n a m : Tanpa menguasi  ilmu syari’ maka setiap invidu muslim tidak dapat mengetahui bahwa rujukan dalam melakukan ibadah itu selain Al-Qur’an adalah As-Sunnah berupa hadits Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam yang shahih. Karena tanpa pengetahuan banyak kalangan yang tidak memahami hadits-hadits yang shahih, dha’if dan ma’udhu. Karena ketiadaan ilmu pengetahuan tentang hadits banyak orang-orang yang beribadah tanpa dilandasi hadits yang shahih. Tentang hadits ini imam Bukhari meriwayatkan :
صحيح البخاري ٨٣١: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَرَمِيُّ بْنُ عُمَارَةَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي بَكرِ بْنِ الْمُنكَدِرِ قَالَ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ سُلَيْمٍ الْأَنْصَارِيُّ قَالَ أَشْهَدُ عَلَى أَبِي سَعِيدٍ قَالَ
أَشْهَدُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ وَأَنْ يَسْتَنَّ وَأَنْ يَمَسَّ طِيبًا إِنْ وَجَدَ
قَالَ عَمْرٌو أَمَّا الْغُسْلُ فَأَشْهَدُ أَنَّهُ وَاجِبٌ وَأَمَّا الِاسْتِنَانُ وَالطِّيبُ فَاللَّهُ أَعْلَمُ أَوَاجِبٌ هُوَ أَمْ لَا وَلَكِنْ هَكَذَا فِي الْحَدِيثِ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ هُوَ أَخُو مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ وَلَمْ يُسَمَّ أَبُو بَكْرٍ هَذَا رَوَاهُ عَنْهُ بُكَيْرُ بْنُ الْأَشَجِّ وَسَعِيدُ بْنُ أَبِي هِلَالٍ وَعِدَّةٌ وَكَانَ مُحَمَّدُ بْنُ الْمُنْكَدِرِ يُكْنَى بِأَبِي بَكْرٍ وَأَبِي عَبْدِ اللَّهِ
Shahih Bukhari 831: Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin 'Abdullah bin Ja'far berkata, telah menceritakan kepada kami Harami bin 'Umarah berkata, telah menceritakan kepadaku Syu'bah dari Abu Bakar bin Al Munkadir berkata, telah menceritakan kepadaku 'Amru bin Sulaim Al Anshari berkata, "Aku bersaksi atas Abu Sa'id Al Khudri ia berkata, "Aku bersaksi atas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Mandi pada hari Jum'at merupakan kewajiban bagi orang yang sudah bermimpi (baligh), dan agar bersiwak (menggosok gigi) dan memakai wewangian bila memilikinya." 'Amru berkata, "Adapun mandi, aku bersaksi bahwa itu adalah wajib. Sedangkan bersiwak dan memakai wewangian -dan Allah yang lebih tahu- aku tidak tahu ia wajib atau tidak, tapi begitulah yang ada dalam hadits."
K e t u j u h  : umat muslim tidak atau kurang mengusai ilmu syar’i, maka kebanyakan kalangan umat islam banyak yang melalaikan berbagai perintah-perintah yang diwajibkan untuk ditunaikan oleh seorang hamba Allah. Akibatnya banyak perintah-perintah wajib dari Allah dan Rasul yang ditinggalkan/tidak dikerjakan.Padahal dalam al-Qur’an tercantum sebanyak 108 bentuk perintah. Banyaknya umat islam tidak mengetahui perintah yang diwajibkan dalam al-Qur’an yang mesti ditaati, sehingga mereka telah meninggalkan ketaatan kepada Allah. Sedangkan ketaatan dan kepatuhan hamba kepada Allah merupakan kewajiban sebagaimana firman Allah :
قُلْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَالرَّسُولَ فإِن تَوَلَّوْاْ فَإِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبُّ الْكَافِرِينَ
Katakanlah: "Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir". ( QS. Ali Imran : 3 )
K e d e l a p a n : kurangnya pengetahuan sebagian besar umat islam akan ilmu syar’i, banyak sekali pelanggaran atas larangan yang harus dijauhi dan ditinggalkan. Sehingga banyak hal-hal yang seharusnya terlarang dalam syari’at islam mereka lakukan tanpa beban. Akibatnya karena kebodohan mereka telah berbuat dosa. Padahal dalam al-Qur’an disebutkan sebanyak 59 ayat larangan. Sebagai contoh dalam Surah al-Baqarah ayat 188 disebutkan firman Allah Ta’ala :
وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” ( QS. al-Baqarah : 188 )
Selain larangan yang ditetapkan oleh Allah Ta’ala dalam al-Qur’an, Rasulullah Shalallahu’alaihi wa sallam juga mengungkapkan larangan-larangan antara lain seperti hadits dibawah
Ini:
صحيح البخاري ٥٣٨٩: حَدَّثَنَا عَلِيٌّ حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ حُذَيْفَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
نَهَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَشْرَبَ فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَأَنْ نَأْكُلَ فِيهَا وَعَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ وَأَنْ نَجْلِسَ عَلَيْهِ
Shahih Bukhari 5389: dari Hudzaifah radliallahu 'anhu dia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami minum dari tempat yang terbuat dari emas dan perak, beliau juga melarang kami makan dari tempat tersebut, memakai kain sutera dan dibaj (kain sutera campuran) serta melarang duduk di atas kain tersebut."
K e s e m b i l a n  : Setiap individu muslim yang tidak  menuntut ilmu agama akan mudah terjebak dalam  kesesatan, sebagaimana yang sering dijumpai pada orang-orang jahil dari kalangan umat islam yang sesat dari ajaran al-Qur’an dan as-Sunnah karena ajakan syaitan baik syaitan dalam bentuk iblis dan syaitan dalam bentuk manusia, yang mengajak untuk meninggalkan risalah yang dibawa Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam. Hal itu dimungkinkan terjadi karena kebodohan mereka atas agama Allah, mereka tidak memiliki pengetahuan yang dapat membentengi dari ajakan orang-orang tersesat. Allah subhanahu wata’ala berfirman :
وَمَا لَكُمْ أَلاَّ تَأْكُلُواْ مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ وَإِنَّ كَثِيرًا لَّيُضِلُّونَ بِأَهْوَائِهِم بِغَيْرِ عِلْمٍ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِالْمُعْتَدِينَ
“Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas.” ( QS.Al- An’am : 119)
K e s e p u l u h  : Orang-orang yang tidak atau kurang memiliki pengetahuan agama, tidak  memiliki rasa takut kepada Allah. Sehingga dengan tidak adanya rasa takut yang dimilikinya, mereka tidak begitu  tunduk dan taat dalam  menjalankan segala perintah yang diwajibkan serta meninggalkan segala yang dilarangan, dan ini telah disinyalir oleh Allah sebagaimana yang disebutkan dalam firman-Nya :
وَمِنَ النَّاسِ وَالدَّوَابِّ وَالْأَنْعَامِ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ كَذَلِكَ إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاء إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ
“Dan demikian (pula) di antara manusia, binatang-binatang melata dan binatang-binatang ternak ada yang bermacam-macam warnanya (dan je- nisnya). Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba- Nya, hanyalah ulama Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Ma- ha Pengampun.” ( QS. Faathir : 35 )
Kewajiban takut manusia kepada Allah Subhanahu wata’ala juga disebutkan Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam dalam sabda beliau :
صحيح مسلم ١٧١٢: حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى جَمِيعًا عَنْ يَحْيَى الْقَطَّانِ قَالَ زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنِي خُبَيْبُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ حَفْصِ بْنِ عَاصِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ الْإِمَامُ الْعَادِلُ وَشَابٌّ نَشَأَ بِعِبَادَةِ اللَّهِ وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ يَمِينُهُ مَا تُنْفِقُ شِمَالُهُ وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ
و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ خُبَيْبِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ حَفْصِ بْنِ عَاصِمٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَوْ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِ حَدِيثِ عُبَيْدِ اللَّهِ وَقَالَ وَرَجُلٌ مُعَلَّقٌ بِالْمَسْجِدِ إِذَا خَرَجَ مِنْهُ حَتَّى يَعُودَ إِلَيْهِ
Shahih Muslim 1712: Telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb dan Muhammad bin Al Mutsanna semuanya dari Yahya Al Qaththan - Zuhair berkata- Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari Ubaidullah telah mengabarkan kepadaku Khubaib bin Abdurrahman dari Hafsh bin Ashim dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Ada tujuh golongan yang akan mendapatkan naungan Allah, pada hari dimana tidak ada naungan selain naungan-Nya. Yaitu; Seorang imam yang adil, pemuda yang tumbuh dalam ibadah kepada Allah, seorang laki-laki yang hatinya selalu terpaut dengan masjid, dua orang yang saling mencintai karena Allah yang mereka berkumpul karena-Nya dan juga berpisah karena-Nya, seorang laki-laki yang dirayu oleh wanita bangsawan lagi cantik untuk berbuat mesum lalu ia menolak seraya berkata, 'Aku takut kepada Allah.' Dan seorang yang bersedekah dengan diam-diam, sehingga tangan kanannya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kirinya. Dan yang terakhir adalah seorang yang menetes air matanya saat berdzikir, mengingat dan menyebut nama Allah dalam kesunyian." Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya ia berkata, saya telah membacakan kepada Malik dari Khubaib bin Abdurrahman dari Hafsh bin Ashim dari Abu Sa'id Al Khudri atau dari Abu Hurairah bahwa ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; yakni serupa dengan hadits Ubaidullah, dan ia juga mengatakan; "Dan seorang laki-laki yang hatinya selalu terpaut dengan masjid, bila ia keluar darinya hingga ia kembali."
K e s e b e l a s :. kejahilan ( kebodohan ) terhadap ilmu syar’i menyebabkan banyak umat islam melakukan berbagai kemaksiatan dan kemunkaran secara terbuka dan terang-terangan tanpa beban dan tanpa merasa telah berbuat dosa . Berbagai kemaksiatan dan kemunkaran merebak di mana-mana tak terbendung dan dianggap sebagai hal yang lumrah, padahal andaikan mereka mengetahui bahwa kemaksiatan dan kemunkaran itu sangat dimurkai Allah maka tentunya mereka akan berpikir dua kali untuk melakukannya. Andaikan mereka mengetahui setidaknya ada yang menghalangi mereka dari perbuatan maksiat dan kemunkaran tersebut.
Allah berfirman :
بَلْ يُرِيدُ الْإِنسَانُ لِيَفْجُرَ أَمَامَهُ
“Bahkan manusia itu hendak membuat maksiat terus menerus.”( QS. Al-Qiyaamah : 5 )
Tentang kemaksiatan ini Imam Bukharin rahimahullaah meriwayatkan sebuah hadits :
صحيح البخاري ١٩١٠: حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ ابْنِ عَوْنٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ سَمِعْتُ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ و حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ حَدَّثَنَا أَبُو فَرْوَةَ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ سَمِعْتُ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ و حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ أَبِي فَرْوَةَ سَمِعْتُ الشَّعْبِيَّ سَمِعْتُ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي فَرْوَةَ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحَلَالُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُورٌ مُشْتَبِهَةٌ فَمَنْ تَرَكَ مَا شُبِّهَ عَلَيْهِ مِنْ الْإِثْمِ كَانَ لِمَا اسْتَبَانَ أَتْرَكَ وَمَنْ اجْتَرَأَ عَلَى مَا يَشُكُّ فِيهِ مِنْ الْإِثْمِ أَوْشَكَ أَنْ يُوَاقِعَ مَا اسْتَبَانَ وَالْمَعَاصِي حِمَى اللَّهِ مَنْ يَرْتَعْ حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ
Shahih Bukhari 1910:”, telah bersabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Yang halal sudah jelas dan yang haram juga sudah jelas. Namun diantara keduanya ada perkara yang syubhat (samar). Maka barangsiapa yang meninggalkan perkara yang samar karena khawatir mendapat dosa, berarti dia telah meninggalkan perkara yang jelas keharamannya dan siapa yang banyak berdekatan dengan perkara samar maka dikhawatirkan dia akan jatuh pada perbuatan yang haram tersebut. Maksiat adalah larangan-larangan Allah. Maka siapa yang berada di dekat larangan Allah itu dikhawatirkan dia akan jatuh pada larangan tersebut".
Keduabelas :. Banyak diantara umat islam yang berbuat kedzaliman dengan melakukan hal-hal yang tidak menyenangkan bahkan menyakiti sesama manusia. Semua itu terjadi karena kebodohan mereka akan agama, sehingga mereka mengira bahwa mendzalimi sesama manusia dan sesama mahluk ciptaan merupakan perbuatan yang sah-sah saja tidak melanggar syari’at. Begitu juga banyak diantara umat islam yang melakukan kedzaliman atas diri mereka sendiri dengan melakukan pelanggaran larangan-larangan dan mengabaikan berbagai perintah agama. Mengenai kedzaliman ini banyak disebut-sebut dalam al-Qur’an, antara lain Allah subhanahu wata’ala berfirman:
فَلَمَّا أَنجَاهُمْ إِذَا هُمْ يَبْغُونَ فِي الأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّمَا بَغْيُكُمْ عَلَى أَنفُسِكُم مَّتَاعَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ثُمَّ إِلَينَا مَرْجِعُكُمْ فَنُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ
“Maka tatkala Allah menyelamatkan mereka, tiba-tiba mereka membuat kezaliman di muka bumi tanpa (alasan) yang benar. Hai manusia, sesungguhnya (bencana) kezalimanmu akan menimpa dirimu sendiri; (hasil kezalimanmu) itu hanyalah keni'matan hidup duniawi, kemudian kepada Kami-lah kembalimu, lalu Kami kabarkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan” ( QS. Yunus : 23 )
Berkaitan dengan apa yang dilakukan orang-orang yang mendzalimi diri mereka sendiri, maka Allah berfirman :
وَإِذْ قَالَ مُوسَى لِقَوْمِهِ يَا قَوْمِ إِنَّكُمْ ظَلَمْتُمْ أَنفُسَكُمْ بِاتِّخَاذِكُمُ الْعِجْلَ فَتُوبُواْ إِلَى بَارِئِكُمْ فَاقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ عِندَ بَارِئِكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ
“Dan (ingatlah), ketika Musa berkata kepada kaumnya: "Hai kaumku, sesungguhnya kamu telah menganiaya dirimu sendiri karena kamu telah menjadikan anak lembu (sembahanmu), maka bertaubatlah kepada Tuhan yang menjadikan kamu dan bunuhlah dirimu Hal itu adalah lebih baik bagimu pada sisi Tuhan yang menjadikan kamu; maka Allah akan menerima taubatmu. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Baqarah : 54 )
Tentang perbuatan dzalim disinggung pula dalam sebuah hadits :
مسند أحمد ٥٥٦٢: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ عَطَاءٍ أَخْبَرَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ مُحْرِزٍ قَالَ
بَيْنَمَا ابْنُ عُمَرَ يَطُوفُ بِالْبَيْتِ إِذْ عَرَضَهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ كَيْفَ سَمِعْتَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي النَّجْوَى قَالَ يَدْنُو الْمُؤْمِنُ مِنْ رَبِّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَأَنَّهُ بَذَجٌ فَيَضَعُ عَلَيْهِ كَنَفَهُ أَيْ يَسْتُرُهُ ثُمَّ يَقُولُ أَتَعْرِفُ فَيَقُولُ رَبِّ أَعْرِفُ ثُمَّ يَقُولُ أَتَعْرِفُ فَيَقُولُ رَبِّ أَعْرِفُ فَيَقُولُ أَنَا سَتَرْتُهَا عَلَيْكَ فِي الدُّنْيَا وَأَنَا أَغْفِرُهَا لَكَ الْيَوْمَ وَيُعْطَى صَحِيفَةَ حَسَنَاتِهِ وَأَمَّا الْكُفَّارُ وَالْمُنَافِقُونَ فَيُنَادَى بِهِمْ عَلَى رُءُوسِ الْأَشْهَادِ هَؤُلَاءِ الَّذِينَ كَذَبُوا عَلَى رَبِّهِمْ أَلَا لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ
قَالَ سَعِيدٌ وَقَالَ قَتَادَةُ فَلَمْ يَخْزَ يَوْمَئِذٍ أَحَدٌ فَخَفِيَ خِزْيُهُ عَلَى أَحَدٍ مِنْ الْخَلَائِقِ
Musnad Ahmad 5562:”, ketika Ibnu Umar sedang melakukan thawaf di Baitullah, tiba-tiba seorang laki-laki memergokinya dan bertanya, "Wahai Abu Abdurrahman bagaimana yang kamu dengar dari Nabi Shallallahu'alaihi wasallam mengenai An-Najwa (bisikan dihari kiamat)?" (Ibnu Umar) menjawab, "Nanti di hari kiamat, seorang mukmin mendekat kepada Rabb-nya sebagaimana dekatnya anak domba. Kemudian Dia meletakkan naungan-Nya ke atasnya, yaitu menutupi (dosa-dosa) -nya kemudian Dia berkata, "Apakah kamu mengetahuinya?" dia menjawab, "Wahai Rabb-ku, saya mengetahuinya." Allah bertanya lagi "Apakah kamu mengetahuinya". Si mukmin menjawab, "Wahai Rabb-ku, saya mengetahuinya." Allah berfirman kepadanya: "Saya telah menutupinya (merahasiakannya) di dunia dan pada hari ini aku telah mengampuninya bagimu." Kemudian diberikanlah kepadanya catatan kebaikan-kebaikannya. Adapun orang-orang kafir dan munafik, mereka dipanggil dihadapan semua manusia dan dikatakan "Inilah mereka yang telah mendustakan Rabb mereka, ketahuilah bahwa laknat Allah berlaku atas orang-orang yang zalim." Telah berkata Sa'id dan berkata Qatadah; sehingga hari itu, tidak seorang mukminpun merasa hina, lalu menyembunyikan kehinaannya dari siapapun manusia.”
Ketiga belas : Orang-orang yang jahil ( bodoh)  tidak banyajk mengerti tentang halal, haram, makruh dan mujbah dalam islam  sehingga dalam penerepan sehari-harinya terhadap makanaagi boleh tidaknya suatu zat untuk dikonsumsi.  Padahal Allah subhanahu wa ta’ala telah memberikan peringatan kepada hambanya dengan firman-Nya
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُواْ بِالأَزْلاَمِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُواْ مِن دِينِكُمْ فَلاَ تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ فَإِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيم
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas
nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihan], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.( QS. Al-Maidah : 3 ).
Pentingnya Belajar Ilmu Agama
Seorang muslim tidak akan bisa melaksanakan agamanya dengan benar, kecuali dengan belajar Islam yang benar berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah menurut pemahaman salafush shalih. Agama Islam adalah agama ilmu dan amal karena Nabi Muhammad shalallahu’alaihi wa sallam diutus dengan membawa ilmu dan amal shalih. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman
) هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَكَفَى بِاللَّهِ شَهِ “Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya dengan
membawa petunjuk dan agama yang hak agar dimenangkan- Nya terhadap semua agama. Dan cukuplah Allah sebagai saksi.” ( QA. Al Fat-h: 28 ).
Yang dimaksud dengan al-hudaa ( petunjuk ) dalam ayat ini adalah ilmu yang bermanfaat. Dan yang dimaksud dengan diinul haqq ( agama yang benar ) adalah amal shalih. Allah Ta’ala mengutus Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam untuk menjelaskan kebenaran dari kebathilan, menjelaskan Nama-nama Allah, sifat-sifat-Nya, perbuatan-perbuatan-Nya, hukum-hukum dan berita yang datang dari-Nya, serta memerintahkan untuk melakukan segala apa yang berfmanfaat bagi hati, ruh dan jasad. Beliau melarang umatnya dari perbuatan syirik, amal dan akhlak yang buruk, yang berbahaya bagi hati, badan, dan kehidupan dunia dan akhiratnya. Cara untuk mendapatkan hidayah dan mensyukuri nikmat Allah adalah dengan menuntut ilmu syar’i. Menuntut ilmu adalah jalan yang lurus untuk dapat membedakan antara yang haq dengan yang bathil, tauhiddan syirik, sunnah dan bid’ah, yang ma’ruf dan yang munkar, antara yang bermanfaat dan yang membahayakan, Menuntut ilmu akan menambah hidayah serta membawa kepada kebahagian dunia dan akhirat ( Yazid bin Abdul Qadir Jawas dalam  lihat Menuntut ilmu jalan menuju surga, Pustaka At-Taqwa, hal 4-5 )
Sesungguhnya peran agama sangatlah penting bagi manusia tidak saja untuk kepentingan dunianya tetapi lebih-lebih lagi perannya dalam mempersiapkan diri dalam perjalanan panjang diakhirat kelak. Bagaimana seseorang dapat meraih kebahagian yang dijanjikan Allah subhanahu wata’ala apabila yang bersangkutan tidak melakukan kewajiban agamanya yang benar, dan bagaimana pula seseorang dapat beragama dengan benar apabila tidak mengetahui bagaimana agama tersebut dihayati kalau tidak memiliki dasar-dasar pengetahuan tentang ilmum agama yang benar.
K e s i m p u l a n
Dari uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya menuntut ilmu syar’i akan memberikan banyakmanfaat dan keuntungan bagi penuntutnya sedangkan kebodohan (kejahilan ) karena ketiadaan ilmu agama ( syar’i) menyebabkan banyaknya orang-orang tertipu dan lalai terhadap ketentuan agamanya yang diatur oleh yang berhak menetapkan syari’at yaitu dalam hal ini Allah Yang Maha Pengatur melalui firman-Nya yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad shalallahu’alaihi wasallam, dan diperjelas serta diuraikan oleh Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam dengan sunnahnya. Kebodohan orang-orang atas agamanya, tiada lain dikarenakan kemalasan mereka untuk menuntut ilmu syar’i sebagai ilmu yang bermanfaat yang dapat menyelamatkan diri dari bencana di akhirat kelak. Padahal berbagai kesempatan dan banyak cara cukup tersedia bagi seseorang untuk menuntut ilmu. Namun semuanya kembali kepada masing-masing individu, maukah mereka menyisihkan waktu dan tenaga serta meninggalkan kegiatan dunia untuk menuntut ilmu. Dan ilmu itu tidak akan datang sendiri tanpa adanya upaya mengejarnya.
( W a l l a a h u a ‘l a m )

Referensi :
1.Al-Qur’an dan Terjemahnya ( Departemen Agama RI )
2.Al-Qur’an dan Terjemahan , Software Salafi DB
3.Ensiklopedi hadits Kitab 9 Imam, software Lidwa Pusaka
4.Fathul Bari., Ibnu Hajar
5.Akidah Muslim, Zaenal Abidin Bin Syamsuddin
6.Kunci Untuk Mencari Ayat Al-Qur’an, DRS.M.S Khalil
7.Menuntut ilmu Jalan Menuju Surga, Yasid bin Abdul Qadir Jawas
8.  Buletin At-Tauhid edisi IV/50
Selesai disusun menjelang ashar, Jum’ah 23 Sya’ban 1433 H/13 Juli 2012
( Musni Japrie )



Kamis, 21 Juni 2012

ISLAM MELARANG UMATNYA MENGHARAMKAN MAKANAN YANG HALAL



Islam sebagai agama yang diturunkan Allah sudah sejak lama dianut oleh masyarakat di Indonesia, namun demikian sebagian besar dari mereka tersebut masih banyak yang mempertahan budaya dan tradisi warisan leluhur mereka yang jahiliyah, termasuk dalam hal ini adanya tradisi larangan terhadap masyarakat untuk tidak mengkonsumsi atau memakan sesuatu jenis makanan tertentu. Meskipun menurut syari’at islam makanan tersebut termasuk makanan yang dihalalkan.
Sebagaicontoh  apa yang dikemukan diatas adalah sebagaimana yang diketemukan pada beberapa suku di Kalimantan Timur, antara lain pada masyarakat  suku Berau ( di Kabupaten Brerau ) tidak mau mengkonsumsi ikan gabus dan sejenisnya karena adanya larangan secara turun temurun sejak bahari kala. Begitu juga di kalangan masyarakat suku Paser (diKabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara terdapat pantangan tidak akan pernah memakan buah pepaya muda serta buah kundur ( sejenis labu putih yang bentuknya mirip semangka tetapi berwarna putih dan kulit buah seperti berselaput dengan serbuk kapur).Apabila ada diantara mereka yang memakan buah-buah tersebut maka akan menderita kebutaan. Pantangan memakan buah-buah dimaksud dikarenakan adanya larangan secara turun temurun.
Dari adanya larangan bagi masyarakat kedua suku tersebut untuk tidak memakan sesuatu makanan yang halal maka mereka secara turun temurun telah melakukan pengharaman  apa yang telah dihalalkan oleh syri’at, dan ini merupakan sesuatu yang berlawanan dengan syari’at yang telah diatur oleh Allah Subhanahu wa ta’ala dan Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam.
DR.Yusuf Qardawi dalam buku beliau Halal dan Haram menyebutkan  ; Diantara  hak Allah sebagai Zat yang menciptakan manusia dan pemberi nikmat yang tiada terhitung banyaknya itu, ialah menentukan halal dan haram dengan sesukanya, sebagaimana Dia juga berhak menentukan perintah-perintah dan syi'ar-syi'ar ibadah dengan sesukanya. Sedang buat manusia sedikitpun tidak ada hak untuk berpaling dan melanggar.
Ini semua adalah hak Ketuhanan dan suatu kepastian persembahan yang harus mereka lakukan untuk berbakti kepadaNya. Namun, Allah juga berbelas-kasih kepada hambaNya. Oleh karena itu dalam Ia menentukan halal dan haram dengan alasan yang ma'qul (rasional) demi kemaslahatan manusia itu sendiri. Justeru itu pula Allah tidak akan menghalalkan sesuatu kecuali yang baik, dan tidak akan mengharamkan sesuatu kecuali yang jelek.
Termasuk di antara keluasan dan kemudahan dalam syari’at Islam, Allah -Subhanahu wa Ta’ala- menghalalkan semua makanan yang mengandung maslahat dan manfaat, baik yang kembalinya kepada ruh maupun jasad, baik kepada individu maupun masyarakat. Demikian pula sebaliknya Allah mengharamkan semua makanan yang memudhorotkan atau yang mudhorotnya lebih besar daripada manfaatnya. Hal ini tidak lain untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad, yang mana baik atau buruknya keempat perkara ini sangat ditentukan -setelah hidayah dari Allah- dengan makanan yang masuk ke dalam tubuh manusia yang kemudian akan berubah menjadi darah dan daging sebagai unsur penyusun hati dan jasadnya

Mengutip dari sumber  blog http//www .al-atsyarriyah  bahwa :Asal dari semua makanan adalah boleh dan halal sampai ada dalil yang menyatakan haramnya. Allah -Ta’ala- berfirman:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al-Baqarah: 29)
Ayat ini menunjukkan bahwa segala sesuatu -termasuk makanan- yang ada di bumi adalah nikmat dari Allah, maka ini menunjukkan bahwa hukum asalnya adalah halal dan boleh, karena Allah tidaklah memberikan nikmat kecuali yang halal dan baik.
Dalam ayat yang lain:
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya”. (QS. Al-An’am: 119)
Maka semua makanan yang tidak ada pengharamannya dalam syari’at berarti adalah halal Faidah:Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, “Hukum asal padanya (makanan) adalah halal bagi seorang muslim yang beramal sholeh, karena Allah -Ta’ala- tidaklah menghalalkan yang baik-baik kecuali bagi siapa yang akan menggunakannya dalam ketaatan kepada-Nya, bukan dalam kemaksiatan kepada-Nya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا مَا اتَّقَوْا وَءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ
Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh”. (QS. Al-Ma`idah: 93)
- Manhaj Islam dalam penghalalan dan pengharaman makanan adalah “Islam menghalalkan semua makanan yang halal, suci, baik, dan tidak mengandung mudhorot, demikian pula sebaliknya Islam mengharamkan semua makanan yang haram, najis atau ternajisi, khobits (jelek), dan yang mengandung mudhorot”.
Manhaj ini ditunjukkan dalam beberapa ayat, di antaranya:
يَاأَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi”. (QS. Al-Baqarah: 168)
Dan Allah mensifatkan Nabi Muhammad dalam firman-Nya:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”. (QS. Al-A’raf: 157)
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu” (QS. Al-Ma`idah: 96)
Allah -Subhanahu wa Ta’ala- menyatakan dalam firman-Nya:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”. (QS. Al-Ma`idah: 3)
Dan juga dalam firmannya:
وَلاَ تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan”. (QS. Al-An’am: 121)
Dengan demikian, maka dalam Islam dikenal, bahwa mengharamkan sesuatu yang halal itu dapat membawa satu keburukan dan bahaya. Sedang seluruh bentuk bahaya adalah hukumnya haram. Sebaliknya yang bermanfaat hukumnya halal. Kalau suatu persoalan bahayanya lebih besar daripada manfaatnya, maka hal tersebut hukumnya haram. Sebaliknya, kalau manfaatnya lebih besar, maka hukumnya menjadi halal.
Kaidah ini diperjelas sendiri oleh al-Quran, misalnya tentang arak, Allah berfirman:
"Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang hukumnya arak dan berjudi, maka jawablah: bahwa keduanya itu ada suatu dosa yang besar, di samping dia juga bermanfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya." (al-Baqarah: 219)
Dan begitu juga suatu jawaban yang tegas dari Allah ketika Nabi Muhammad ditanya tentang masalah halal dalam Islam. Jawabannya singkat Thayyibaat (yang baik-baik). Yakni segala sesuatu yang oleh jiwa normal dianggapnya baik dan layak untuk dipakai di masyarakat yang bukan timbul karena pengaruh tradisi, maka hal itu dipandang thayyib (baik, bagus, halal). Begitulah seperti yang dikatakan Allah dalam al-Quran:
-
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللّهُ فَكُلُواْ مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُواْ اسْمَ اللّهِ عَلَيْهِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu [399]. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu [400], dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya) [401]. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya. ( QS. al-Maidah : 4 )

[399] Maksudnya: binatang buas itu dilatih menurut kepandaian yang diperolehnya dari pengalaman; pikiran manusia dan ilham dari Allah tentang melatih binatang buas dan cara berburu.
[400] Yaitu: buruan yang ditangkap binatang buas semata-mata untukmu dan tidak dimakan sedikitpun oleh binatang itu.
[401] Maksudnya: di waktu melepaskan binatang buas itu disebut nama Allah sebagai ganti binatang buruan itu sendiri menyebutkan waktu menerkam buruan.

Dan firmanNya pula:
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلاَ مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَن يَكْفُرْ بِالإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan [402] diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.(QS.Al-Maidah :5 )
Mengharamkan  makanan yang halal oleh kebanyakan masyarakat islam sebenarnya tidak hanya terbatas pada masyarakat suku Berau dan Suku Paser, tetapi mungkin saja banyak masyarakat suku- suku lain yang muslim di berbagai pelosok negeri juga ada yang mengharamkan makanan yang halal.
Mengingat bahwa adanya larangan yang telah digariskan oleh Allah subhanahu wa ta’ala kepada seluruh manusia, maka seyogyanya tradisi turun temurun ditengah tengah masyarakat yang mengharamkan sesuatu makanan wajib untuk segera ditinggalkan, karena perbuatan pelarangan tersebut adalah perbuatan yang diharamkan ( Wallaahu’alam  bishawab
Selesai disusun menjelang dhuhur, Jum’ah 2 Sya’ban 1433 H/22 Juni 2012.Penyusun : Musni Japrie
Referensi :
1.Al-Qur’an dan Terjemah,  Salafi-Db.
2. Ensiklopedi Hadits Kitab 9 Imam , software www.lidwa Pusaka
3.Halal dan Haram , DR.Yusuf Qardawi
4. Al Atssyarriyah.com

Rabu, 20 Juni 2012

ISLAM MELARANG UMATNYA MEMBANGUN DAN MEMBAGUSKAN KUBURAN



Setiap orang yang melakukan ibadah haji atau umrah dapat dipastikan   berkunjung ke Madinah, dimana selain melakukan ibadah shalat di Masjid Nabawi juga diajak  mendatangi beberapa tempat untuk berjiarah antara lain kompleks pekuburan yang terkenal yaitu Baqi’. Semua pejiarah pasti melihat bagaimana kondisi diareal kuburan tersebut yang nampaknya hanyalah hamparan lahan kosong yang diatasnya berserakan hanyalah bongkahan  batu-batu dan  samasekali tidak menggambarkan sebagai kompleks pekuburan sebagaimana layaknya di Indonesia atau negeri-negeri Islam lainnya. Padalah di kompleks kuburan Baqi’ tersebut dimakamkan hampir seluruh kerabat dekat dan  sahabat Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam,  banyak para tabi’in, banyak para tabi’ut tabi’in dan ulama-ulama besar Madinah lainnya. Dimana jasa-jasa mereka sangat besar terhadap dunia Islam.

Mari kita tengok seluruh kompleks kuburan kaum muslim di negeri kita dari pelosok-pelosok sampai ke kota-kota, nampak jauh sekali perbedaanya dengan kompleks kuburan Baqi’ di Madinah dan kompleks kuburan Ma’la di Makkah. Kuburan-kuburan di negeri ini dibangun sedemikian rupa, bahkan sepertinya setiap keluarga berlomba-lomba membangun dan membaguskan, memperindah kuburan para keluarganya. Semakin tinggi status kedudukan orang yang meninggal dan semakin kaya maka semakin  bagus pula kuburannya. Bahkan apabila yang dikuburkan tersebut dianggap sebagai ulama besar atau tuan guru atau kiayi atau yang dianggap sebagai wali kemudian dikramatkan, maka diatas kuburannya dibangunkan kubah atau bangunan yang sekaligus tempat orang berjiarah sambil berdoa dan membaca ayat-ayat al-Qur’an.



Karena membandingkan kondisi kompleks kuburan Baqi’ dan Ma’la dan kompleks kuburan rata-rata diseluruh negeri Saudi Arabia dengan kuburan yang ada dinegeri ini , seseorang  pernah melontarkan ucapan yang menyebutkan bahwa masyarakat muslim di wilayah Saudi Arabia sungguh sangat keterlaluan karena tidak pernah menghargai dan menghormati orang-orang yang telah meninggal dunia sehingga kuburan mereka hanya ditandai dengan hanya sebongkah batu, sangat berbeda dengan masyarakat muslim di Indonesia . Semiskin apapun keluarga yang meninggal, mereka pasti membuatkan minimal nisan baik dari kayu ataupun batu.

Perkataan mereka tersebut diatas sungguh sangat jahil, karena ketidak tahuan  banyak kaum muslimin dinegeri ini tentang syari’at Islam, sehingga sampai-sampai soal kuburan saja mereka tidak tahu bahwa sebenarnya telah ada petunjuk dari syari’at melalui hadits dari Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam tentang tata cara bagaimana seharusnya kuburan itu .

Abul-jauzaa’dalam sebuah artikelnya mengemukakan sebagai berikut :
Jaabir bin ‘Abdillah radliyallaahu ‘anhu berkata :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ، وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ،وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kubur untuk dikapur, diduduki, dan dibangun sesuatu di atasnya”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim no. 970, Abu Daawud no. 3225, At-Tirmidziy no. 1052, An-Nasaa’iy no. 2027-2028 dan dalam Al-Kubraa 2/463 no. 2166, ‘Abdurrazzaaq 3/504 no. 6488, Ahmad 3/295, ‘Abd bin Humaid 2/161 no. 1073, Ibnu Maajah no. 1562, Ibnu Hibbaan no. 3163-3165, Al-Haakim 1/370, Abu Nu’aim dalam Al-Musnad Al-Mustakhraj ‘alaa Shahiih Muslim no. 2173-2174, Al-Baihaqiy dalam Al-Kubraa 3/410 & 4/4, Ath-Thayaalisiy 3/341 no. 1905, Ath-Thabaraaniy dalam Asy-Syaamiyyiin 3/191 no. 2057 dan dalam Al-Ausath6/121 no. 5983 & 8/207 8413, Abu Bakr Asy-Syaafi’iy dalam Al-Fawaaaid no. 860, Abu Bakr Al-‘Anbariy dalam Hadiits-nya no. 68, Ath-Thahawiy dalam Syarh Ma’aanil-Aatsaar1/515-516 no. 2945-2946, dan yang lainnya.

Asal dari larangan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan keharaman sebagaimana telah dimaklumi dalam ilmu ushul fiqh. Bahkan ‘Aliy bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhu – nenek moyang para habaaib – adalah salah seorang shahabat yang sangat bersemangat melaksanakan perintah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tersebut sebagaimana terdapat dalam riwayat :
عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِيِّ، قَالَ: قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ: " أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ، وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ "
Dari Abul-Hayyaaj Al-Asadiy, ia berkata : ‘Aliy bin Abi Thaalib pernah berkata kepadaku : “Maukah engkau aku utus sebagaimana Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah mengutusku ? Hendaklah engkau tidak meninggalkan gambar-gambar kecuali engkau hapus dan jangan pula kamu meninggalkan kuburan yang ditinggikan kecuali kamu ratakan” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 969, Abu Daawud no. 3218, At-Tirmidziy no. 1049, An-Nasaa’iy no. 2031, dan yang lainnya].
Larangan membangun kubur ini kemudian diteruskan oleh para ulama madzhab.
Madzhab Syaafi’iyyah, maka Muhammad bin Idriis Asy-Syaafi’iy rahimahullah berkata :
وأحب أن لا يبنى ولا يجصص فإن ذلك يشبه الزينة والخيلاء وليس الموت موضع واحد منهما ولم أر قبور المهاجرين والانصار مجصصة ...... وقد رأيت من الولاة من يهدم بمكة ما يبنى فيها فلم أر الفقهاء يعيبون ذلك
“Dan aku senang jika kubur tidak dibangun dan tidak dikapur/disemen, karena hal itu menyerupai perhiasan dan kesombongan. Orang yang mati bukanlah tempat untuk salah satu di antara keduanya. Dan aku pun tidak pernah melihat kubur orang-orang Muhaajiriin dan Anshaar dikapur..... Dan aku telah melihat sebagian penguasa meruntuhkan bangunan yang dibangunan di atas kubur di Makkah, dan aku tidak melihat para fuqahaa’ mencela perbuatan tersebut” [Al-Umm, 1/316 – via Syamilah].
An-Nawawiy rahimahullah ketika mengomentari riwayat ‘Aliy radliyallaahu ‘anhu di atas berkata :
فيه أن السنة أن القبر لا يرفع على الأرض رفعاً كثيراً ولا يسنم بل يرفع نحو شبر ويسطح وهذا مذهب الشافعي ومن وافقه،
“Pada hadits tersebut terdapat keterangan bahwa yang disunnahkan kubur tidak terlalu ditinggikan di atas permukaan tanah dan tidak dibentuk seperti punuk onta, akan tetapi hanya ditinggikan seukuran sejengkal dan meratakannya. Ini adalah madzhab Asy-Syaafi’iy dan orang-orang yang sepakat dengan beliau” [Syarh An-Nawawiy ‘alaa Shahih Muslim, 3/36].
Di tempat lain ia berkata :
وَاتَّفَقَتْ نُصُوصُ الشَّافِعِيِّ وَالْأَصْحَابِ عَلَى كَرَاهَةِ بِنَاءِ مَسْجِدٍ عَلَى الْقَبْرِ سَوَاءٌ كَانَ الْمَيِّتُ مَشْهُورًا بِالصَّلَاحِ أَوْ غَيْرِهِ لِعُمُومِ الْأَحَادِيثِ
“Nash-nash dari Asy-Syaafi’iy dan para shahabatnya telah sepakat tentang dibencinya membangun masjid di atas kubur. Sama saja, apakah si mayit masyhur dengan keshalihannya ataupun tidak berdasarkan keumuman hadits-haditsnya” [Al-Majmuu’, 5/316].
Adapun madzhab Hanafiyyah, berikut perkataan Muhammad bin Al-Hasan rahimahullah :
أَخْبَرَنَا أَبُو حَنِيفَةَ، قَالَ: حَدَّثَنَا شَيْخٌ لَنَا يَرْفَعُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ تَرْبِيعِ الْقُبُورِ، وَتَجْصِيصِهَا ". قَالَ مُحَمَّدٌ: وَبِهِ نَأْخُذُ، وَهُوَ قَوْلُ أَبِي حَنِيفَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Haniifah, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami seorang syaikh kami yang memarfu’kan riwayat sampai pada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwasannya beliau melarang untuk membangun dan mengapur/menyemen kubur. Muhammad (bin Al-Hasan) berkata : Dengannya kami berpendapat, dan ia juga merupakan pendapat Abu Haniifah” [Al-Aatsaar no. 257].
Juga Ibnu ‘Aabidiin Al-Hanafiy rahimahullah yang berkata :
وَأَمَّا الْبِنَاءُ عَلَيْهِ فَلَمْ أَرَ مَنْ اخْتَارَ جَوَازَهُ.... وَعَنْ أَبِي حَنِيفَةَ : يُكْرَهُ أَنْ يَبْنِيَ عَلَيْهِ بِنَاءً مِنْ بَيْتٍ أَوْ قُبَّةٍ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ
“Adapun membangun di atas kubur, maka aku tidak melihat ada ulama yang memilih pendapat membolehkannya..... Dan dari Abu Haniifah : Dibenci membangun bangunan di atas kubur, baik berupa rumah, kubah, atau yang lainnya” [Raddul-Mukhtaar, 6/380 – via Syamilah].
Madzhab Maalikiyyah, maka Maalik bin Anas rahimahullah berkata :
أَكْرَهُ تَجْصِيصَ الْقُبُورِ وَالْبِنَاءَ عَلَيْهَا
“Aku membenci mengapur/menyemen kubur dan bangunan yang ada di atasnya” [Al-Mudawwanah, 1/189].
Juga Al-Qurthubiy rahimahullah yang berkata :
فاتخاذ المساجد على القبور والصلاة فيها والبناء عليها، إلى غير ذلك مما تضمنته السنة من النهي عنه ممنوع لا يجوز
“Membangun masjid-masjid di atas kubur, shalat di atasnya, membangun bangunan di atasnya, dan yang lainnya termasuk larangan dari sunnah, tidak diperbolehkan” [Tafsiir Al-Qurthubiy, 10-379].
Madzhab Hanaabilah, maka Ibnu Qudaamah rahimahullah berkata :
ويكره البناء على القبر وتجصيصه والكتابة عليه لما روى مسلم في صحيحه قال : [ نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم أن يجصص القبر وأن يبنى عليه وأن يقعد عليه ] - زاد الترمذي - [ وأن يكتب عليه ] وقال : هذا حديث حسن صحيح ولأن ذلك من زينة الدنيا فلا حاجة بالميت إليه
“Dan dibenci bangunan yang ada di atas kubur, mengkapurnya, dan menulis tulisan di atasnya, berdasarkan riwayat Muslim dalam Shahiih-nya : ‘Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kubur untuk dikapur, diduduki, dan dibangun sesuatu di atasnya’. At-Tirmidziy menambahkan : ‘Dan menulis di atasnya’, dan ia berkata : ‘Hadits hasan shahih’. Karena itu semua merupakan perhiasan dunia yang tidak diperlukan oleh si mayit” [Al-Mughniy, 2/382].
Juga Al-Bahuutiy Al-Hanbaliy rahimahullah yang berkata :
ويحرم اتخاذ المسجد عليها أي: القبور وبينها لحديث أبي هريرة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: لعن الله اليهود اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد. متفق عليه 
“Dan diharamkan menjadikan masjid di atas kubur, dan membangunnya berdasarkan hadits Abu Hurairah bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Allah melaknat orang Yahudi yang telah menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid-masjid’. Muttafaqun ‘alaih” [Kasysyaaful-Qinaa’, 3/774].
Juga Al-Mardawiy rahimahullah yang berkata :
وَأَمَّا الْبِنَاءُ عَلَيْهِ : فَمَكْرُوهٌ ، عَلَى الصَّحِيحِ مِنْ الْمَذْهَبِ ، سَوَاءٌ لَاصَقَ الْبِنَاءُ الْأَرْضَ أَمْ لَا ، وَعَلَيْهِ أَكْثَرُ الْأَصْحَابِ قَالَ فِي الْفُرُوعِ : أَطْلَقَهُ أَحْمَدُ ، وَالْأَصْحَابُ
“Adapun bangunan di atas kubur, hukumnya makruh berdasarkan pendapat yang shahih dari madzhab (Hanaabilah), sama saja, apakah bangunan itu menempel tanah ataukah tidak. Pendapat itulah yang dipegang kebanyakan shahabat Ahmad. Dalam kitab Al-Furuu’dinyatakan : Ahmad dan shahabat-shahabatnya memutlakkan (kemakruhan)-nya” [Al-Inshaaf, 2/549].
Madzhab Dhaahiriyyah, maka Ibnu Hazm rahimahullah berkata :
مَسْأَلَةٌ: وَلاَ يَحِلُّ أَنْ يُبْنَى الْقَبْرُ, وَلاَ أَنْ يُجَصَّصَ, وَلاَ أَنْ يُزَادَ عَلَى تُرَابِهِ شَيْءٌ, وَيُهْدَمُ كُلُّ ذَلِكَ
“Permasalahan : Dan tidak dihalalkan kubur untuk dibangun, dikapur/disemen, dan ditambahi sesuatu pada tanahnya. Dan semuanya itu (bangunan, semenan, dan tanah tambahan) mesti dirobohkan” [Al-Muhallaa, 5/133].
Dari ulasan tersebut diatas maka ternyata hampir seluruh kuburan muslimin yang ada di negeri ini sudah sangat menyalahi dan jauh menyimpang  dari apa yang disyari’atkan oleh Islam. Sehingga untuk itu kewajiban bagi kita untuk memperbaiki diri dalam masalah kuburan ini agar sesuai dengan tuntunan sunnah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam yang menjadi panutan kita. ( Wallahu’alam )
Diselesaikan  ba’da ashar, arba 30 Rajab 1433 H/ 20 Juni 2012
By : Musni Japrie
Sumber : Blog Abul- Jauza

Selasa, 19 Juni 2012

NASIHAT LUKMAN KEPADA ANAKNYA ( 3 )


BERBAKTILAH KEPADA ORANG TUA
                                  Gambar ilustrasi dari Musni Japrie
Oleh :Muhammad Abduh Tuasikal Belajar Islam
Wasiat Lukman berikutnya adalah mengenai berbakti pada orang tua. Di dalam nasehat tersebut disampaikan alasan kenapa kita mesti berbakti pada orang tua. Karena kesusahan yang dihadapi oleh ibu ketika mengandung hingga menyapih, maka sudah pantas kita membalas kebaikannya.
Allah Ta’ala berfirman,
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ
Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu” (QS. Lukman: 14).

Perintah Bakti pada Orang Tua
Sebelumnya Lukman menyampaikan wasiat yang amat penting pada anaknya yaitu untuk mentauhidkan Allah dan tidak berbuat syirik kepada-Nya. Setelah itu, ia menggandengkan wasiat elanjutnya dengan bakti pada kedua orang tua. Ini menunjukkan berbakti pada orang tua adalah ibadah yang amat mulia karena digandengkan dengan amalan yang mulia yaitu tauhid dan menjauhi kesyirikan. Wasiat berbakti pada orang tua yang digandengkan dengan perintah untuk mentauhidkan Allah juga disebutkan dalam beberapa ayat di antaranya,
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya” (QS. Al Isro’: 23).
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak” (QS. An Nisa’: 36).
قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak” (QS. Al An’am: 151).


Kesusahan Ibu Ketika Mengandung Kita
Disebutkan dalam ayat yang mulia ini bahwa ibu yang mengandung kita telah mengalami berbagai kesusahan. Allah Ta’alaberfirman,
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ
“Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah” (QS. Lukman: 14). Inilah di antara alasan kenapa kita mesti berbakti pada orang tua karena kesusahan yang ia hadapi ketika mengandung kita (Lihat Taisir Al Karimir Rahman, 648).
Mujahid berkata bahwa yang dimaksud “وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ” adalah kesulitan ketika mengandung anak. Qotadah berkata bahwa yang dimaksud adalah ibu mengandung kita dengan penuh usaha keras. ‘Atho’ Al Khorosani berkata bahwa yang dimaksud adalah ibu mengandung kita dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 53).
Namun demikianlah kita jarang mengingat kesusahan ibu ketika mengandung kita. Jika kita mengingat demikian, tentu balas budi yang kita berikan pada ibu, bukan malah kedurhakaan, bukan malah suka membantah, dan bukan malah seringnya merendahkan ortu. Dan kita harus selalu ingat, bahwa ibu menyapih kita selama dua tahun, lalu pantaskah dengan kedurhakaan yang kita balas?
Ya Allah, ampunilah dosa-dosa kami atas kedurhakaan kami selama ini.

Masa Minimal Kehamilan
Dari ayat,
وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ
Dan menyapihnya dalam dua tahun” (QS. Lukman: 14). dan juga ayat lainnya,
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan” (QS. Al Baqarah: 233),  para ulama mengambil kesimpulan bahwa waktu minimal ibu mengandung adalah 6 bulan. Demikian pendapat di antara dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Hal ini disimpulkan pula dari ayat lainnya,
وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاثُونَ شَهْرًا
Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan” (QS. Al Ahqaf: 15). Karena kalau dihitung-hitung waktu total dari mengandung sampai menyapih adalah 30 bulan. Dan waktu menyapih adalah 2 tahun, sama dengan 24 bulan. Dengan demikian waktu minimal seorang ibu mengandung adalah 30 – 24 bulan, sama dengan 6 bulan.

Bersyukurlah pada Kedua Orang Tua
Jika kita telah mengetahui bagaimana orang tua telah mengasuh kita dan bagaimana susahnya mereka siang dan malam, maka hendaklah kita sebagai seorang anak untuk berbuat baik dan membalas kebaikan kita. Sebagaimana Allah Ta’alaberfirman,
وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا
Dan ucapkanlah: "Wahai Rabbku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil"(QS. Al Isro’: 24).
Oleh karenanya dalam nasehat Lukman yang kita bahas, Allah Ta’ala berfirman,
أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ
Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu” (QS. Lukman: 14). Siapa yang membalas kebaikan orang tua dengan berbuat baik padanya, maka Allah pun akan membalasnya di hari kiamat kelak (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 53-54).
Syaikh As Sa’di berkata, “Hendaklah kita berbuat baik pada kedua orang tua dengan berkata yang lemah lembut, perbuatan yang baik, tawadhu’, selalu memuliakan mereka dan jangan sampai menyakiti mereka dengan perkataan atau perbuatan”. (Taisir Al Karimir Rahman, 648).



Bakti kepada Ibu Lebih Utama
Dari ayat yang kita bahas, menunjukkan bahwa bakti kepada ibu itu lebih utama. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَقُّ بِحُسْنِ صَحَابَتِى قَالَ « أُمُّكَ » . قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ « أُمُّكَ » . قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ « أُمُّكَ » . قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ « ثُمَّ أَبُوكَ »
Seorang pria pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, ‘Siapa dari kerabatku yang paling berhak aku berbuat baik?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ibumu’. Dia berkata lagi, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ibumu.’ Dia berkata lagi, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ibumu’. Dia berkata lagi, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ayahmu’.” (HR. Bukhari no. 5971 dan Muslim no. 2548).
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat dorongan untuk berbuat baik kepada kerabat dan ibu lebih utama dalam hal ini, kemudian setelah itu adalah ayah, kemudian setelah itu adalah anggota kerabat yang lainnya. Para ulama mengatakan bahwa ibu lebih diutamakan karena keletihan yang dia alami, curahan perhatiannya pada anak-anaknya, dan pengabdiannya. Terutama lagi ketika dia hamil, melahirkan (proses bersalin), ketika menyusui, dan juga tatkala mendidik anak-anaknya sampai dewasa” (Syarh Muslim, 8: 331).
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

Referensi:
1.    Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Manan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H.
2.    Tafsir Al Qur'an Al 'Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H.
3.    Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392.
4.    Fiqh  At Ta’amul Ma’al Walidain, Musthofa Al ‘Adawi, terbitan Maktabah Makkah.
@ KSU, Riyadh, KSA, 1 Jumadil  Ula 1433 H
Sumber : www.rumaysho.com