Dalam artikel
terdahulu telah dikemukan beberapa hal tentang larangan bagi seorang muslim
yang dilakukan terhadap sesama muslim lainnya yang merupakan saudara seagama,
maka untuk lebih melengkapi lagi larangan-larangan yang telah diatur dalam
Islam, maka berikut ini diketengahkan pula larangan-larangan yang lainnya .
Yang meliputi berbagai hal sebagai berikut :
Larangan
bertindak emosional Kepada Sesama Muslim
Islam telah menggariskan berbagai aturan larangan kepada seluruh umatnya, antara lain salah
satunya adalahj larangan agar tidak menjadi
orang yang pemarah ( emosional ) terhadap sesama saudaranya sesama muslim,
karena sikap emosional itu tidak saja merugikan bagi orang lain tetapi
lebih-lebih lagi akan menimbulkan itperselisihan apabila timbul reaksi yang
juga emosional, dan ujung-ujungnya mungkin terjadi perkelahian sebagai jalan
terakhir yang ditempuh.
Nash yang dijadikan landasan hukum larangan marah ( emosional )
dalam Islam adalah beberapa hadits Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam
yaitu :
1.Hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhari rahimahullah ta’ala
dari Abu Hurairah radhyallahu’anhu :
صحيح البخاري ٥٦٥١: حَدَّثَنِي
يَحْيَى بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرٍ هُوَ ابْنُ عَيَّاشٍ عَنْ أَبِي حَصِينٍ
عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْصِنِي قَالَ لَا تَغْضَبْ فَرَدَّدَ مِرَارًا
قَالَ لَا تَغْضَبْ
Shahih Bukhari 5651: dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu bahwa
seorang laki-laki berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam;
"Berilah aku wasiat?" beliau bersabda: "Janganlah kamu marah." Laki-laki itu
mengulangi kata-katanya, beliau tetap bersabda: "Janganlah kamu
marah."
Dalam hadist tersebut Rasullullah
shallallhu’alaihi wa sallam memberikan wasiat kepada seorang laki-laki yang
meminta wasiat kepada beliau, dan beliau mewasiatkan agar “janganlah kamu marah
“ Hadits Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam tersebut secara tegas
melarang umatnya untuk tidak boleh marah .
2. Hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Bukhari rahimahullah ta’ala dari Abu Hurairah
radhyallahu’anhu :
صحيح البخاري ٥٦٤٩: حَدَّثَنَا
عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ
بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ إِنَّمَا الشَّدِيدُ
الَّذِي يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ\
Shahih Bukhari 5649: dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu bahwa
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah orang yang kuat adalah orang yang pandai
bergulat, tapi orang yang kuat adalah orang yang dapat menahan nafsunya ketika
ia marah."
Dalam hadits yang kedua
ini Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam menyebutkan bahwa orang yang kuat adflah orang yang dapat
menahan nafsunya ketika marah, yaitu menahan emosinya agar tidak dilampiaskan
keluar. Dari hadits tersebut diatas tersirat larangan kepada kaum muslimin
untuk tidak bersikap emosional.
3.Hadits yang juga
diriwayatkan oleh imam Bukhari rahimahullah ta’ala dalam kitab shahih-nya yang
bersumber dari Sulaiman bin Shurd :
صحيح البخاري ٥٦٥٠: حَدَّثَنَا
عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عَدِيِّ بْنِ
ثَابِتٍ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ صُرَدٍ قَالَ
اسْتَبَّ رَجُلَانِ عِنْدَ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ عِنْدَهُ جُلُوسٌ وَأَحَدُهُمَا يَسُبُّ
صَاحِبَهُ مُغْضَبًا قَدْ احْمَرَّ وَجْهُهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إِنِّي لَأَعْلَمُ كَلِمَةً لَوْ قَالَهَا لَذَهَبَ عَنْهُ مَا يَجِدُ لَوْ
قَالَ أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ فَقَالُوا لِلرَّجُلِ أَلَا
تَسْمَعُ مَا يَقُولُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنِّي لَسْتُ
بِمَجْنُونٍ
Shahih Bukhari 5650: Sulaiman bin Shurd dia berkata; "Ada
dua orang yang saling mencerca di samping Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
sementara kami duduk-duduk di samping beliau, salah seorang darinya mencerca temannya
sambil marah, hingga wajahnya memerah, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "Sesungguhnya saya mengetahui suatu kalimat yang apabila ia
membacanya, niscaya kemarahannya akan hilang, sekiranya ia mengatakan;
"A'uudzubillahi minasy syaithaanir rajiim." Lalu orang-orang berkata
kepada laki-laki itu; "Apakah kamu tidak mendengar apa yang di katakan
oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam? Justru laki-laki itu menimpali;
"Sesungguhnya aku tidaklah gila."
Menurut hadits tersebut
diatas bahwa Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam mengajari orang yang
sedang marah dan kemarahannya ( emosi ) yang semakin meningkat agar b erlindung
dari syaitan dengan memngucapkan “ a’uudzubillahi…
Larangan melakukan tindakan
yang dapat menimbulkan kerugian Kepada Sesama Muslim
Banyak diantara kaum
muslimin baik secara sadar ataupun tidak telah bersikap atau bertindak /melakukan sesuatu perbuatan yang
sesungguhnya untuk mendapatkan mafaat bagi pribadinya namun pada hakikatnya dapat menimbulkan kerugian
terhadap sesama muslim lainnya. Padahal Islam melarang umatnya untuk melakukan
tindakan atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian kepada pihak lain.
Sesungguhnya banyak sekali
perbuatan yang dilakukan oleh seorang muslim yang sangat berpeluang untuk
menimbulkan dampak kerugian kepada muslim
lainnya , baik dalam hal-hal yang bersifat kecil dan sepele sampai
kepada perbuatan yang menimbulkan kerugian yang besar.
Perbuatan yang nampaknya
kecil dan sepele yang dilakukan oleh
seseorang muslim tetapi menimbulkan dampak yang merugikan terhad ap muslim
lainnya ialah yang berkenaan dengan mengendarai kendaraan tanpa memperhatikan
rambu-rambu dan tanpa peduli dengan orang lain sehingga kemungkinan dapat
terjadinya kecelakaan dengan menabrak pihak lain, akibatnya selain kerugian
yang menimpa yang bersangkutan juga menimpa pihak lain yang menjadi korban. Berkenaan dengan ini diriwayatkan
sebuah hadits dari imam Mâlik rahimahullah
dalam al-Muwaththa':
عَنْ أَبِـيْ سَعِيْدٍ سَعْدِ
بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الْـخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ
صَلَّـى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Dari Abû Sa’îd Sa’d bin Mâlik bin Sinân al-Khudri Radhyallahu
anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh ada
bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
Hadits ini menunjukkan
bahwa seorang Muslim tidak boleh memudharatkan (membahayakan) orang lain tanpa
alasan yang benar. Seorang Muslim tidak boleh memudharatkan orang yang
memudharatkannya, tidak boleh mencaci orang yang mencacinya dan tidak boleh
memukul orang yang memukulnya. Untuk meminta haknya, ia bisa memintanya melalui
hakim tanpa harus mencaci-maki. Dalam banyak hadits, Rasûlullâh Shallallahu
‘alaihi wa sallam melarang segala yang mendatangkan bahaya atas kaum Muslimin.
Larangan lain yang
berkenaan dengan tindakan seorang muslim
yang dapatr merugikan muslim lainnya adalah mengambil/menguasai harta ( dalam
arti yang luas seperti tanah/kebun ). Larangan tersebut dipertegas dalam firman
Allah subhanahu wa ta’ala :
وَلاَ تَأْكُلُواْ
أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ
لِتَأْكُلُواْ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُو
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain
di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan)
harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta
benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS.Al Baqarah : 188 )
Tindakan atau perbuatan
yang dapat menimbulkan kerugian oleh seorang muslim terhadap muslim lainya,
biasanya banyak pula terjadi dalam hal hubungan jual beli.Akan hal ini
Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang adanya jual beli yang dapat
menimbulkan kerugian, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh imam Abu Daud
rahimahullah ta’ala dalam kitab sunan beliaudari Abu Hurairah radhyallahu’anhu
:
سنن أبي داوود ٢٩٣٢: حَدَّثَنَا
أَبُو بَكْرٍ وَعُثْمَانُ ابْنَا أَبِي شَيْبَةَ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ
عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
زَادَ عُثْمَانُ وَالْحَصَاةِ
Sunan Abu Daud 2932: dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu
'alaihi wasallam melarang menjual secara ghaghar (transaksi jual beli yang
mengandung unsur ketidakjelasan, penipuan, pertaruhan, dan hal-hal yang
merugikan), sedang Utsman menambahkan dan hashah (transaksi jual beli yang
dilakukan oleh dua orang tetapi barangnya belum jelas, kemudian untuk
menentukannya salah satu dari mereka melempar hashat (kerikil), maka barang
yang terkena kerikil itulah yang dijual).
Dihadits lain diriwayatkan
oleh imam Ibnu Majah rahimahullah ta’ala dari Abu Hurairah radhyallahu’anhu :
سنن ابن ماجه ٢١٨٥: حَدَّثَنَا
مُحْرِزُ بْنُ سَلَمَةَ الْعَدَنِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ
عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
قَالَ
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ وَعَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ
Sunan Ibnu Majah 2185: dari Abu Hurairah ia berkata, "Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli gharar (menimbulkan kerugian
bagi orang lain) dan jual beli hashah."
Sikap perilaku dan
tindakan yang dilarang untuk dilakukan oleh seorang muslim terhadap sesama
muslim lainnya karena menimbulkan /memberikan kerugian kepada pihak lain
sangatlah banyak dan tidak pada tempatnya untuk diketengahkan disini. Namun
pada prinsifnya setiap sikap,perilaku dan tindakan atau perbuatan apa saja dan
sekecil apapun bentuknya dan memberikan dampak yang merugikan baik secara
langsung maupun tidak langsung atau baik bersifat material maupun inmaterial
itu seluruhnya terlarang.
Dengan adanya ketentuan
larangan untuk melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, maka seyogyanya
seorang muslim dalam berinteraksi dengan sesama muslim tidak menggunakan
prinsif untuk mendahulukan kepentingan
pribadi dengan mendapatkan keuntungan dengan tidak mempertimbangkan kemungkinan
adanya kerugian dari pihak lain. Sebagai contoh misalnya seseorang menggunakan
barang miliknya untuk kebaikan dirinya, namun tindakannya menimbulkan madharat
pada orang lain. Jika itu terjadi secara tidak wajar, misalnya seseorang
menyalakan api di lahannya di hari yang panas kemudian api membakar apa saja
yang ada di lahan itu dan di lahan sekitarnya milik orang lain sehingga
menimbulkan kerugian bagi orang lain
tersebut.
Larangan ingkar janji Kepada Sesama Muslim
Islam melarang umatnya
untuk mengingkari atau tidak memenuhi janji yang telah disepakati bersama atau
yang telah disampaikan atau diucapkan kepada pihak lain. Hal ini didasarkan
kepada firman Allah azza wa jalla :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آَمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ
كَبُرَ مَقْتًا عِندَ
اللَّهِ أَن تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ
Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan
sesuatu yang tidak kamu kerjakan?
Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa
yang tidak kamu kerjakan. (
QS. As-Shaf:2 -3 )
Islam memerintahkan
agar seluruh umatnya untuk memenuhi janjinya, karena sesungguhnya janji itu
pasti diminta pertanggungan jawabnya apabila tidak dipenuhi, hal ini sesuai
dengan firman Allah Ta'ala dalam kitab-Nya :
وَلاَ تَقْرَبُواْ مَالَ الْيَتِيمِ إِلاَّ بِالَّتِي هِيَ
أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ وَأَوْفُواْ بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ
كَانَ مَسْؤُولاً
Dan janganlah kamu
mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfa'at)
sampai ia dewasa dan
penuhilah janji;
sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.(QS.Al Isra )
Begitu pula dalam al-Qur’an
surah al-Maidah ayat l Allah
subhanahu wa ta’ala memerintahkan agar orang-orang yang beriman memenuhi janji
yang telah dibuat :
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الأَنْعَامِ
إِلاَّ مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللّهَ
يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu [388].
Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang
demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan
haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.
(QS.
Al Maidah : 1 )
Keterangan :
[388] Aqad (perjanjian) mencakup: janji prasetia hamba kepada
Allah dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya.
Berdasarkan dua fiman Allah ta’ala tersebut diatas maka setiap
muslim yang membuat perjanjian atau akad d engan pihak lain, dimana kedua belah
pihak satu sama lain telah mengikat diri mereka dalam perjanjian atas sesuatu
dan bersedia untuk memenuhinya, maka kedua belak pihak dibebani tanggung jawab
untuk memenuhi seluruh apa yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut.
Dilarang salah satui diantara kedua belah pihak untuk ingkar atas janji yang
telah disepakati.
Perintah untuk melaksanakan janji telah pula ditegaskan oleh
Rasullullah shallallahu’alaihiwa sallam
dal;am hadits riwayat imam Bukhari rahimahullah ta’ala dari Abdullah bin
‘Abbas radhyallahu’ahuma :
صحيح البخاري ٢٤٨٤: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ حَمْزَةَ حَدَّثَنَا
إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ صَالِحٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ
عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَخْبَرَهُ
قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو سُفْيَانَ
أَنَّ هِرَقْلَ قَالَ لَهُ سَأَلْتُكَ مَاذَا يَأْمُرُكُمْ فَزَعَمْتَ
أَنَّهُ أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالصِّدْقِ وَالْعَفَافِ وَالْوَفَاءِ بِالْعَهْدِ
وَأَدَاءِ الْأَمَانَةِ قَالَ وَهَذِهِ صِفَةُ نَبِيٍّ
Shahih Bukhari 2484: Abdullah
bin 'Abbas radliallahu 'anhuma mengabarkannya berkata, telah mengabarkan kepada
kami Abu Sufyan bahwa Raja Heraklius berkata kepadanya: "Aku telah
bertanya kepadamu apa yang dia perintahkan kepada kalian, lalu kamu menjawab
bahwa dia memerintahkan kalian untuk shalat, bershadaqah (zakat), menjauhkan
diri dari berbuat buruk,
menunaikan janji dan melaksanakan amanah". Lalu dia berkata;
"Ini adalah diantara sifat-sifat seorang Nabi".
Mereka yang mengingkari janji dapat
dikatagorikan sebagai orang munafik sebagaimana sabda Rasullullah
shallallahu’alaihi wa sallam:\
صحيح مسلم ٨٩: حَدَّثَنَا
يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَاللَّفْظُ لِيَحْيَى قَالَا حَدَّثَنَا
إِسْمَعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو سُهَيْلٍ نَافِعُ بْنُ مَالِكِ
بْنِ أَبِي عَامِرٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا
اؤْتُمِنَ خَانَ
Shahih Muslim 89: dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "Tanda-tanda orang munafik ada tiga: apabila dia berbicara
niscaya dia berbohong, apabila dia berjanji niscaya mengingkari, dan apabila
dia dipercaya niscaya dia berkhianat."
Mereka yang tidak pernah mengindahkan/mengingkari janji
yang telah dibuatnya oleh Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam disebutkan
termasuk kedalam golongan beliau, sebagaimana hadits riwayat imam Muslim
rahimahullah ta’ala dari Abu Huhairah
radhyallahu’anhuma “
صحيح مسلم ٣٤٣٧: و حَدَّثَنِي
زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا مَهْدِيُّ
بْنُ مَيْمُونٍ عَنْ غَيْلَانَ بْنِ جَرِيرٍ عَنْ زِيَادِ بْنِ رِيَاحٍ عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ خَرَجَ مِنْ الطَّاعَةِ وَفَارَقَ الْجَمَاعَةَ ثُمَّ
مَاتَ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً وَمَنْ قُتِلَ تَحْتَ رَايَةٍ عِمِّيَّةٍ يَغْضَبُ
لِلْعَصَبَةِ وَيُقَاتِلُ لِلْعَصَبَةِ فَلَيْسَ مِنْ أُمَّتِي وَمَنْ خَرَجَ مِنْ
أُمَّتِي عَلَى أُمَّتِي يَضْرِبُ بَرَّهَا وَفَاجِرَهَا لَا يَتَحَاشَ مِنْ مُؤْمِنِهَا
وَلَا يَفِي بِذِي عَهْدِهَا فَلَيْسَ مِنِّي
و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ
الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا
شُعْبَةُ عَنْ غَيْلَانَ بْنِ جَرِيرٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ أَمَّا ابْنُ الْمُثَنَّى
فَلَمْ يَذْكُرْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْحَدِيثِ وَأَمَّا
ابْنُ بَشَّارٍ فَقَالَ فِي رِوَايَتِهِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ بِنَحْوِ حَدِيثِهِمْ
Shahih Muslim 3437: dari
Abu Hurairah dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "Barang siapa keluar dari keta'atan dan memisahkan diri dari
Jama'ah kemudian dia mati, maka matinya seperti mati jahiliyah. Barangsiapa
terbunuh di bawah bendera kefanatikan, balas dendam karena kefanatikan, dan
berperang karena kebangsaan, maka dia tidak termasuk dari ummatku. Dan
barangsiapa keluar dari ummatku lalu (menyerang) ummatku dan membunuh orang
yang baik maupun yang fajir, dan tidak memperdulikan orang mukminnya serta tidak pernah mengindahkan janji
yang telah dibuatnya, maka dia tidak termasuk dari golonganku."
Mengenai larangan untuk
mengingkari janji sesungguhnya tidak saja terbatas janji yang berkaitan dengan
urusan urusan besar-besar saja yang dibuat tertulis, tetapi larangan ingkar
janji yang dimaksudkan disini meliputi seluruh
janji apa saja termasuk yang diucapkan, seperti misalnya janji untuk memberikan sesuatu atau janji
untuk mengadakan pertemuan dan lain-lain sebagainya.
Larangan Besifat Kikir / Bahil Terhadap Sesama Muslim
Sifat kikir dan bahil yang
dimiliki seseorang muslim adalah merupakan akhlak yang tidak terpuji, sehingga
Allah melarang hamba-hamba-Nya untuk kikir dan bahil, sehingga untuk itu kepada
setiap muslim diperintahkan agar tidak menjadi orang yang bahil, Allah
subhanahu wa ta’ala berfirman dalam kitab-Nya :
وَأَمَّا مَن بَخِلَ
وَاسْتَغْنَى
وَكَذَّبَ بِالْحُسْنَى
,
فَسَنُيَسِّرُهُ
لِلْعُسْرَى-
وَمَا يُغْنِي عَنْهُ
مَالُهُ إِذَا تَرَدَّى
"Adapun
orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup, juga mendustakan dengan apa-apa yang baik - keterangan agama
dan lain-lain, maka Kami memudahkan untuknya dalam menempuh jalan kesukaran -
maksudnya ialah kejahatan, kesengsaraan dan akhirnya menuju ke neraka. Hartanya
tidaklah akan berguna untuknya apabila Ia telah jatuh." (al-Lail: 8-11)
Mereka-mereka yang dipelihara dari sifat kikir
merupakan orang-orang beruntung, sehingga Allah subhanahu wa ta’ala melarang
kekikiran , hal ini disebutkan dalam firman Allah ta’ala :
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنفِقُوا خَيْرًا لِّأَنفُسِكُمْ وَمَن يُوقَ شُحَّ
نَفْسِهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Maka
bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta
ta'atlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu [1481]. Dan barangsiapa yang dipelihara dari
kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.(QS.at-Taghabun : 16 )
K e
t e r a n g a n :
[1481] Maksudnya: nafkahkanlah nafkah yang
bermanfaat bagi dunia dan akhirat.
Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang seluruh umatnya untuk kikir, hal ini
disampaikan beliau dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim rahimahullah
ta’ala dari Asma radhyallahu’anhuma :
صحيح مسلم ١٧٠٩: و حَدَّثَنَا عَمْرٌو النَّاقِدُ وَزُهَيْرُ بْنُ
حَرْبٍ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ جَمِيعًا عَنْ أَبِي مُعَاوِيَةَ قَالَ
زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَازِمٍ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ
عَنْ عَبَّادِ بْنِ حَمْزَةَ وَعَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ الْمُنْذِرِ عَنْ أَسْمَاءَ
قَالَتْ
\قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
انْفَحِي أَوْ انْضَحِي أَوْ أَنْفِقِي وَلَا تُحْصِي فَيُحْصِيَ اللَّهُ عَلَيْكِ
وَلَا تُوعِي فَيُوعِيَ اللَّهُ عَلَيْكِ
و حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ
حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ عَبَّادِ بْنِ حَمْزَةَ عَنْ أَسْمَاءَ أَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهَا نَحْوَ حَدِيثِهِمْ
Shahih Muslim 1709: dari
Asma` ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Bersedekahlah kamu dan jangan menghitung-hitung, karena Allah akan
menghitung-hitung pula pemberian-Nya kepadamu. Dan janganlah kikir, karena Allah akan kikir pula
kepadamu."
Dihadits lain yang diriwayatkan oleh imam Abu Daud rahimahullah
dari Abdullah bin ‘Amr :
سنن أبي داوود ١٤٤٧: حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا
شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ
أَبِي كَثِيرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ
خَطَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَقَالَ إِيَّاكُمْ وَالشُّحَّ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ
بِالشُّحِّ أَمَرَهُمْ بِالْبُخْلِ فَبَخِلُوا وَأَمَرَهُمْ بِالْقَطِيعَةِ
فَقَطَعُوا وَأَمَرَهُمْ بِالْفُجُورِ فَفَجَرُوا
Sunan Abu Daud 1447: dari Abdullah bin 'Amr, ia berkata;
Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam berkhutbah, beliau bersabda: "Jauhilah sifat pelit, karena
sesungguhnya yang membinasakan orang sebelum kalian adalah sifat pelit. Mereka diperintahkan untuk
bersifat bakhil maka merekapun bersifat bakhil dan mereka diperintahkan
untuk memutuskan hubungan kekerabatan maka merekapun memutuskan hubungan
kekerabatan, dan mereka diperintahkan untuk berbuat dosa maka merekapun berbuat
dosa." ( Hadits Shahih menurut al-Bani )
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhari rahimahullah
ta’ala dari Ibnu Juraij disebutkan larangan mengumpulkan harta tetapi kikir
menginfakkannya, sebagaimana sabda Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam
sebagai berikut :
صحيح البخاري ١٣٤٤: حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ
ح و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ عَنْ حَجَّاجِ بْنِ مُحَمَّدٍ
عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ عَبَّادِ بْنِ
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ أَخْبَرَهُ عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
أَنَّهَا جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا تُوعِي فَيُوعِيَ اللَّهُ عَلَيْكِ
ارْضَخِي مَا اسْتَطَعْتِ
Shahih Bukhari 1344: dari
Ibnu Juraij berkata, telah mengabarkan kepada saya Ibnu Abu Mulaikah dari
'Abbad bin 'Abdullah bin Az Zubair bahwa dia mengabarkannya dari Asma' binti
Abu Bakar radliallahu 'anhuma bahwa dia menemui Nabi Shallallahu'alaihiwasallam
lalu Beliau bersabda: "Janganlah
kamu berkarung-karung (kamu kumpulkan harta dalam karung lalu kamu kikir untuk
menginfaqkannya) sebab Allah akan menyempitkan reziki bagimu dan
berinfaqlah dengan ringan sebatas kemampuanmu ".
Menurut Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam bahwa seorang
mukmin itu baik lagi dermawan ( tidak kikir) dan orang fajir adalah seorang
yang jahat lagi bakhil, hal ini disebutkan oleh beliau dalam hadits yang
diriwayatkan oleh imam Abu Daud rahimahullah ta’ala dari Abu Hurairah
radhyallalhu’anhuma :
سنن أبي داوود ٤١٥٨: حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ
قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو أَحْمَدَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْحَجَّاجِ بْنِ فُرَافِصَةَ
عَنْ رَجُلٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ
الْمُتَوَكِّلِ الْعَسْقَلَانِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا بِشْرُ
بْنُ رَافِعٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
رَفَعَاهُ جَمِيعًا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُؤْمِنُ غِرٌّ كَرِيمٌ وَالْفَاجِرُ خِبٌّ لَئِيمٌ
Sunan Abu Daud 4158: dari
Abu Salamah dari Abu Hurairah keduanya telah memarfu'kan hadits ini, ia
berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang
mukmin itu baik lagi dermawan (tidak kikir), dan orang Fajir adalah seorang yang jahat lagi
bakhil."
Hadits tersebut diatas mengandung makna bahwa sesungguhnya
seorang mukmin tersebut tidak boleh /dilarang bersikap kikir terhadap orang
lain. Sehingga seyogyanya setiap muslim itu menjauhkan diri dari sikap kikir
dan agar dijauhkan dari sifat kikir Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam
mengajarkan doa sebagaimana yang disebutkan dalam hadits riwayat
imam Bukhari rahimahullah ta’ala
:
صحيح البخاري ٥٨٨٨: حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ عَنْ مُصْعَبٍ كَانَ سَعْدٌ
يَأْمُرُ بِخَمْسٍ وَيَذْكُرُهُنَّ عَنْ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ يَأْمُرُ بِهِنَّ
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْجُبْنِ
وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ
فِتْنَةِ الدُّنْيَا يَعْنِي فِتْنَةَ الدَّجَّالِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ
الْقَبْرِ
Shahih Bukhari 5888: Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami
Syu'bah telah menceritakan kepada kami Abdul Malik dari Mush'ab bahwa Sa'd
pernah memerintahkan lima perkara, dia menyebutkan perkara itu dari nabi
Shallallahu 'alahi wasallam, bahwa beliau memerintahkan hal itu juga, yaitu;
"ALLAHUMMA INNI A'UUDZU BIKA MINAL BUKHLI, WA A'UUDZU BIKA MINAL JUBNI, WA
A'UUDZU BIKA AN URADDA ILAA ARDZALIL 'UMUR WA A'UUDZU BIKA MIN FITNATID DUNYA
-yaitu firnah Dajjal- WA A'UUDZUBIKA MIN 'ADZAABIL QABRI (Ya Allah, aku berlindung
kepada-Mu dari sifat kikir, aku berlindung kepada-Mu dari sifat
pengecut, aku berlindung kepada-Mu kepikunan, aku berlindung dari fitnah dunia
-maksudnya adalah fitnah dajjal- dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa kubur."
Wallahu’alam, berlanjut pada artikel bagian Kelima
Sumber :
1.Al Qur’an dan
Terjemahan, www.salafi-db.com
2.Ensiklopedi Hadits Kitab
9 imam,www.lidwapusaka.com
3.Riyadhus shalihin (
Terjemahan ), Imam an-N awawi
Samarinda, Jum’ah menjelang dzuhur , 5 Sya’ban 1434 H/14 Juni 2013
(Musni Japrie )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar