P e n d a h u l u a n
Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah menciptakan makhluk yang bernama manusia itu masing-masing ada yang berkelamin laki-laki dan berkelamin perempuan. Masing-masing jenis tersebut sesuai dengan kelaminnya diciptakan dengan kateristik tertentu yang berbeda satu sama lainnya, meskipun secara keseluruhannya banyak yang mempunyai kesamaan. Selain diciptakannya jenis kelamin yang berbeda, maka antara laki-laki dan perempuan juga diciptakan berbeda dalam hal tertentu seperti fisik laki-laki yang lebih kekar dan berotot yang tidak dimiliki oleh kaum perempuan, suara laki-laki yang keluar dari tenggorokan lebih besar dan agak berat, sedangkan suara perempuan lebih kecil dan agak merdu. Kaum laki-laki diciptakan dengan penampilan yang maskulin sedangkan kaum perempuan lebih feminism. Bagitu pula dengan sifat-sifatnya, dimana kaum laki-laki bersifat lebih kasar dibandingkan dengan perempuanyamng lebih halus dan agak kemalu-maluan. Dimana semua apa yang diciptakan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala tersebut merupakan fitrah bagi masing-masing jenis sejak mereka dilahirkan.
Berkaitan dengan fitrah yang diciptakan sejak awal, maka untuk kelengkapan hidup masing-masing jenis Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga mensyari’atkan segala sesuatunya sesuai dengan jenis kelaminnya, termasuk dalam hal pakaian penutup aurat serta aksesoris pelengkapnya.Sebagai contoh untuk perhiasan seperti kalung, anting-anting dan gelang hanya untuk perempuan, begitu juga penggunaan emas dan sutera dibolehkan sebatas untuk kaum perempuan, sedangkan kaum laki-laki samasekali terlarang untuk memakainya, kecuali pada kasus-kasus tertentu ada yang dibolehkan oleh syari’at.
Dengan telah ditakdirkannya seseorang dengan jenis kelaminnya tersebut, maka tentunya cara penampilan dan sikap hidup sehari-hari harus disesuaikan dan diseleraskan dengan fitrah awal penciptaan, tidak boleh menyimpang dengan penampilkan diri yang berlawanan dengan fitrahnya tersebut, misalnya kaum laki-laki yang tampil dengan menggunakan sesuatu yang hanya untuk kaum perempuan.
Namun ternyata manusia sepertinya selalu ingin membuat ulah dengan menampilkan diri tidak menyesuaikan dengan fitrah jenis kelamin mererka.Bukan hal yang baru lagi ditengah-tengah masyarakat kita sekarang ini banyaknya laki-laki yang menggunakan gelang ditangan dan kalung serta ada pula yang menggunakan anting-anting ditelinganya. Banyak kaum laki-laki yang menggunakan cincin dari emas dan memakai pakaian dari bahan sutera. Padahal aksesoris itu hanya dibolehkan untuk kaum perempuan. Bahkan lebih dari itu , laki-laki merubah samasekali penampilan mereka dengan berpakaian dan merias wajahnya persis seperti perempuan sekaligus merubah suara dan cara berjalan sebagaimana layaknya perempuan. Kaum laki-laki telah meniru-niru,mengikuti dan menyerupai kaum perempuan. Sebaliknya begitu juga, kaum perempuan banyak pula dijumpai yang berusaha meniru-niru atau menyerupai penampilan kaum laki-laki dengan menggantikan gaunnya dengan mengenakan celana serta potongan rambut ala laki-laki.
Semua itu tidak lain sebagai dampak dari berkembangnya arus informasi melalui media televisi yang antara lain menayangkan berbagai model penampilan kaum laki-laki dan kaum perempuan para selebrity dengan segala pernik-perniknya , sehingga telah mengubah banyak sikap dan perilaku para muda mudi dinegeri ini terutama dalam segi penampilan agar nampak lebih menarik dengan meniru-niru, mengikuti dan menyerupai para selebrity yang jadi idola mereka.
Penampilan kaum laki-laki sebagaimana tersebut diatas yaitu meniru-niru atau mengikuti atau menyerupai kaum perempuan dan begitu juga sebaliknya kaum perempuan mengikuti, meniru-niru atau menyerupai kaum laki-laki dalam islam dinamakan tasyabbuh.
Berkenaan dengan tasyabbuhnya antara kaum laki-laki dengan perempuan dan begitu pula sebaliknya kaum perempuan bertasyabbuh dengan kaum laki-laki, secara sepintas akan diulas dibawah ini dengan mendasarkannya dari sudut pandang syari’at Islam.
Dasar hukum yang melarang laki-laki yang bertasyabbuh dengan perempuan dan perempuan bertasyabbuh dengan laki-laki.
Laki-laki yang penampilannya lemah lembut bagaikan layaknya menyerupai perempuan namun mereka tetap berusaha tampil sebagai laki-laki dengan tetap mengenakan pakaian laki-laki laki atau sebaliknya, begitu pula halnya adanya perempuan yang penampilannya agak lebih kelelakian namun tetap mengenakan pakaian perempuan dan tetap mempertahankan identitasnya sebagai perempuan maka hal ini bukanlah termasuk dalam tasyabbuh karena hal tersebut muncul dengan alami sebagai hasil ciptaan Allah subhanahu wa ta’ala untuk mereka.
Akan tetapi yang menjadi persoalan dan termasuk sebagai tasyabbuh ialah orang yang sengaja menyerupai salah satu dari dua jenis ciptaan Allah subhananu wa ta’ala tersebut yaitu laki-laki menyerupai perempuan ataupun sebaliknya, baik dalam berpakaian dan pernik-pernik atau perhiasan yang dikenakan, cara berjalan dan hal-hal lain yang sudah banyak terjadi di zaman ini, sampai hampir-hampi saja hal ini menjadi suatu hal yang lumrah (na’udzu billahi min dzalik), hal yang semacam ini pernah muncul di zaman Rasulullah shalallahu’alaihi wa salam akan tetapi beliau saw. mengingkari dan melarang dengan keras orang yang melakukannya dan berpaling darinya sampai hilang dari dirinya pengaruh hal tersebut.
Tentang dilarangnya laki-laki bertasyabbuh dengan perempuan dan sebaliknya perempuan bertasyabbuh dengan laki-laki menurut syari’at islam itu didasarkan adanya beberapa hadits yang menyebutkannya.
Hadits pertama :
صحيح البخاري ٥٤٣٥: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
تَابَعَهُ عَمْرٌو أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ
“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki". (Hadits RiwayatBukhari).
Hadits kedua :
سنن أبي داوود ٤٢٨٢: حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ وَأَخْرِجُوا فُلَانًا وَفُلَانًا يَعْنِي الْمُخَنَّثِينَ
( HR. Sunan Abu Daud: 4282 )Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim berkata, telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Yahya dari Ikrimah dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah melaknat kaum laki-laki yang menyerupai wanita dan kaum wanita yang menyerupai laki-laki." Beliau bersabda: "Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian, dan keluarkanlah si fulan dan si fulan -yaitu para banci-."
Hadits ketiga :
سنن أبي داوود ٣٥٧٦: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ لُوَيْنٌ وَبَعْضُهُ قِرَاءَةً عَلَيْهِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ قَالَ
قِيلَ لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا إِنَّ امْرَأَةً تَلْبَسُ النَّعْلَ فَقَالَتْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَةَ مِنْ النِّسَاءِ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sulaiman Luwain -dan sebagiannya dengan cara dibacakan kepadanya- dari Sufyan dari Ibnu Juraij dari Ibnu Abu Mulaikah ia berkata, "Dikatakan kepada 'Aisyah radliallahu 'anhu, "Bagaimana dengan wanita yang memakai sandal?" ia menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat wanita-wanita yang menyerupai laki-laki."( HR.Abu Daud )
.
Hadist di atas menunjukkan kepada kita larangan bagi laki-laki untuk menyerupai wanita, baik itu dengan cara melembutkan suara maupun dengan menirukan gerakan, pakaian, perhiasan, dan lain sebagainya dari karakter kewanitaan. Dan menunjukkan larangan bagi wanita untuk menyerupai laki-laki,baik itu dengan cara mengkasarkan suaranya maupun dengan cara meniru gerakan dan pakaian mereka.
Kaidah- syar’i tentang larangan laki-laki bertasyabbuh dengan perempuan dan perempuan bertasyabbuh dengan laki-laki.
Jamil bin Habib Al-Luwaihiq dalam buku beliau Tasyabbuh Yang Dilarang Dalam fikih Islam menyebutkan kaidah-kaidah syar’i tentang larangan laki-laki bertasyabbuh dengan perempuan dan perempuan bertasyabbuh dengan laki-laki , satu diantara kaidah tersebut adalah :
Segala sesuatu yang khusus untuk kaum laki-laki menurut syari’at atau tradisi, maka dilarang untuk kaum wanita; dan segala yang khusus untuk kaum wanita menurut syari’at atau tradisi, maka dilarang untuk kaum laki-laki.
Menurut kaidah ini berarti setiap apa yang khusus untuk kaum laki-laki atau kaum perempuan, maka pihak yang melakukan apa-apa yang bukan khusus baginya adalah haram. Termasuk ke dalamnya segala yang membedakan suatu pihak dari pihak lain. Baik berkenaan dengan pakaian sebagaimana umumnya, gerak, gaya bicara dan lain sebagainya. Dan pengkhususan sesuatu perkara untuk suatu pihak terhadap pihak lain, bisa disebabkan karena syari’at menetapkan kekhususan tersebut, seperti sutra, pemakaian emas, penutup(hijab) atau dan lain sebagainya bagi perempuan, maka semua itu adalah khusus bagi perempuan yang didukung oleh dalil.
Apa-apa yang berlaku untuk kaum laki-laki dan perempuan berlaku pula untuk anak laki-laki dan perempuan. Maka tidak boleh mengenakan pada anak laki-laki pakaian untuk anak perempuan atau mengenakan pada anak p;erempuan pakaian untuk anak laki-laki.
Cabang-cabang kaidah :
- - Haram bagi kaum laki-laki mengenakan perhiasan (cincin) dari emas dan pakaian dari sutra.Karena dalam tindakan seperti itu tasyabbuh kepada kaum perempuan.
- -Haram bagi kaum laki-laki mengenakan perhiasan seperti gelang, anting-anting dan kalung. Karena yang demikian adalah khusus untuk kaum perempuan .
- - Haram bagi kaum laki-laki untuk memakai farfum jenis jeli dan yang semisalnya berupa farfum yang berwarna. Karena yang sedemikian itu adalah khusus bagi kaum wanita.
- -Tidak dibolehkan bagi kaum perempuan untuk meniru pakaian kaum laki-laki, cara berjalan atau cara mereka berbicara. Karena semua itu adalah khusus bagi mereka. Begitu pula sebaliknya laki-laku tidak dibolehkan untuk meniru pakaian, cara berjalan atau cara berbicara kaum perempuan.
- - Tidak dibolehkan bagi kaum perempuan memakai kain penutup kepala melebihi satu lilitan agar tidak menyamai kaum laki-laki dalam memakai surban.
Hikmah pelarangan bertasyabbuh bagi laki-laki kepada perempuan dan perempuan bertasyabbuh kepada laki-laki
Jamil bin Habib al-Luwaihiq menyebutkan bahwa : Allah Ta’ala telah menciptakan laki-laki dan perempuan dan juga menjadikan bagi masing-masing mereka tabiat-tabiat dan keistimewaan-keistimewaan yang sesuai dengan kondisi masing-masing dan tidak akan sesuai untuk orang-orang dengan jenis kelamin yang berbeda. Sebagaimana sesuatu yang tidak akan sesuai jika diletakkan bukan pada tempatnya. Bahkan keistimewaan –keistimewaan yang bersifat kejiwaan kan selalu berneda dari satu orang dengan orang lainnya. Dan upaya untuk mengadakan perubahan pada semua itu adalah sama dengan upaya mengadakan perubahan terhadap fitrah yang telah baku yang bdiciptakan untuk masing-masing kedua jenis manusia itu. Oleh sebab itu syari’at datang dengan membawa laknat atas siapa saja dari kaum laki-laki dan kaum perempuan yang melakukan tasyabbuh kepada yang lain.
Musuh-musuh Islam telah berusaha menggunakan cara yang sangat buruk untuk merusak Islamdan menghancurkan akidah yang bersemayam dalam diri para pemeluknya dengan cara menyebarluaskan pakaian-pakaian wanita yang menyerupai pakaian laki-laki, misalnya celana, kemeja, jaket dan bahkan sepatu. Padahal mereka semua mengetahui bahwa Islam melarang wanita menyerupai laki-laki.Penyerupaan wanita seperti orang laki-laki merupakan awal dari cara perusakan agama Islam dalam diri wanita Muslimah.
Sedangkan alasan penyerupaan itu, karena penyerupaan wanita seperti orang laki-laki ataupun sebaliknya merupakan tindakan yang keluar dari fitrahnya sebagai wanita atau laki-laki yang telah diciptakan oleh Allah Azza wa Jalla.Penyerupaan ini termasuk dosa besar, karena adanya laknat bagi pelakunya.Yang paling selamat bagi setiap wanita Muslimah atau laki-laki adalah memelihara fitrah yang telah diciptakanAllah Subhanahu wa Ta'ala baginya, tidak menyerupai lawan jenisnya dalam segala hal, meski dalam hal memakai sandal sekalipun.
F a e d a h
- Allah A’zza Wa Jalla telah menciptakan manusia dengan jenis kelamin yang berbeda, ada laki-laki dan ada perempuan dengan kreteria yang berbeda satu sama lainnya sesuai dengan kodratnya. Laki-laki mempunyai tabiat yang maskulin dan perempuan feminism.
- Berdasarkan fitrah dan takdir penciptaan kaum laki-laki dan kaum perempuan, maka untuk mendukung penampilan masing-masing karakter yang berbeda tersebut maka syari’at telah pula menggariskan apa saja yang lebih mengena dan sesuai untuk masing-masing jenis kelamin. Apa-apa saja yang dikhususkan untuk kaum laki-laki dan apa-apa saja yang dikhususkan dan dibolehkan bagi kaum perempuan.
- Kaum laki-laki tidak diperbolehkan atau dilarang untuk meniru-niru, mengikuti atau menyerupai ( bertasyabbuh) apa saja terhadap kaum perempuan, begitu pula sebaliknya kaum perempuan dilarang bertasyabbuh terhadap kaum perempuan, baik yang berkaitan dengan pakaian, asesoris yang dikenakan, cara berbicara, cara berjalan dan berbagai penampakan serta penampilan sebagai ciri khas masing-masing sesuai denmgan fitrah diciptakannya laki-laki dan perempuan
- Bertasyabbuh antara kaum laki-laki dengan kaum perempuan atau sebaliknya merupakan perbuatan melanggar syari’at larangan dan berdosa.
- Dilarangnya bertasyabbuh masing-masing jenis kelamin sesuai dengan tujuan syari’at dengan larangan tersebut adalah untuk menunjukkan perbedaan antara laki-laki dan perempuan sebagaimana hikmah dalam hal itu adalah memutuskan jalan yang menuju apa-apa yang diakibatkan oleh hal tersebut berupa kerusakan besar yang berkenaan dengan perkara agama atau dunia. Jika salah seorang dari keduanya melakukan sedikit dari hal-hal diatas, akan mendorong kepada perbuatan yang lebih besar sehingga hal itu menjadi sebab orang-orang terdorong melakukan berbagai dosa besar.
( Wallahu Ta’ala ‘alam )
Sumber bacaan :
1. Al-Qur’an dan terjemahan ( Departemen Agama RI)
2. Ensiklopedi hadits Kitab 9 Imam www.lidwapusaka.com
3. Tasyabbuh yang Dilarang Dalam Fiqih Islam Jamil bin Habib Al-Luwaihiq.
4. Bahaya Mengekor non Muslim Muhammad bin ‘Ali Adh Dhabi’i
5. Parasit Aqidah A.D. El.Marzdedeq.
6. Mengupas Sunnah Membedah Bid’ah.
7. Risalah Bid’ah Abdul Hakim bin Amir Abdat.
Diselesaikan menjelang dzuhur, 19 Dzulhijjah 1432 H / 15 Nopember 2011
( oleh Musni Japrie )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar