Sebagai lanjutan dari
artikel mengenai “ Akhlak seorang Muslim
terhadap saudaranya sesama Muslim Bagian ke satu “ maka berikut ini
diketengahkan beberapa hal yang berkaitan dengan akhlak yang harus dimiliki
oleh seorang muslim dalam membina hubungan yang baik dengan saudara-saudaranya
sesama muslim yang lain .
2.
Sesama Muslim Yang Satu Dengan Lainnya
Bagaikan Satu Bangunan
Antara kaum Muslim itu
sama lainnya diibaratkan sebagai sebuah
bangunan yang saling mengokohkan. Bangunan akan kokoh apabila ditunjang oleh
banyak bagian yang satu sama lain saling mendukung, saling bekerja sama
memperkokoh sehingga bangunan tersebut dapat tegak berdiri. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam
Muslim rahimahullaah ta’ala dari Abu Musa radhyallaahu’anhu disebutkan :
صحيح مسلم ٤٦٨٤: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ
وَأَبُو عَامِرٍ الْأَشْعَرِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ وَأَبُو
أُسَامَةَ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا ابْنُ
الْمُبَارَكِ وَابْنُ إِدْرِيسَ وَأَبُو أُسَامَةَ كُلُّهُمْ عَنْ بُرَيْدٍ عَنْ أَبِي
بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُؤْمِنُ
لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا
Shahih Muslim 4684: Telah
menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dan Abu 'Amir Al Asy'ari
keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Idris dan Abu
Usamah; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada
kami Muhammad bin Al A'laa Abu Kuraib; Telah menceritakan kepada kami Ibnu Al
Mubarak dan Ibnu Idris serta Abu Usamah seluruhnya dari Buraid dari Abu Burdah
dari Abu Musa dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Orang mukmin yang
satu dengan mukmin yang lain bagaikan satu bangunan, satu dengan yang lainnya
saling mengokohkan.'"
Dari hadits yang
disebutkan diatas maka rasa persaudaraan
diantara kaum muslimin itu sangatlah penting artinya dalam rangka mewujudkan
dan mengokohkan tegaknya Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.
3.Saudara Sesama Muslim Hendaknya
Saling Tolong Menolong
Islam telah mensyari’atkan
agar antara sesama muslim sebagai orang-orang yang saling bersaudara mempunyai
kewajiban untuk saling menolong satu dengan yang lainnya terutama dalam hal-hal
melakukan kebajikan dan taqwa yang tentunya termasuk di dalam hal tolong
menolong ini adalah membantu saudara-saudara sesama muslim dalam mengatasi
sesuatu yang terjadi pada diri saudara muslim lainnya.Sehingga menjadi
ringanlah beban yang mungkin dipikul oleh saudara muslim tersebut. Dengan
adanya pertolongan yang diberikan tersebut maka dapatlah persoalam apa yang dihadapi oleh saudara muslim
tersebut dapat diatasi.
Pertolongan yang diberikan
kepada sesama saudara muslim tentunya tidak hanya terbatas kepada hal-hal yang berskala kecil seperti membantu
meringankan pekerjaan, mengangkat barang-b arang yang berat atau
mungkin juga meliputi pula
hal-hal yang berskala besar. Pertolongan
tidak saja terbatas kepada hal yang bersifat fisik, memberikan saran dan
membantu memecahkan persoalan melalui nasihat-nasihat juga merupakan
pertolongan.
Allah subhanahu wa ta’ala
berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تُحِلُّواْ شَعَآئِرَ اللّهِ
وَلاَ الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلاَ الْهَدْيَ وَلاَ الْقَلآئِدَ وَلا آمِّينَ الْبَيْتَ
الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلاً مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُواْ
وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَن صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
أَن تَعْتَدُواْ وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى
الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah [389], dan jangan
melanggar kehormatan bulan-bulan haram [390], jangan (mengganggu)
binatang-binatang had-ya [391], dan binatang-binatang qalaa-id [392], dan
jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka
mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya [393] dan apabila kamu telah
menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali
kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari
Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah
amat berat siksa-Nya.(QS.Al Maidah :2 )
Imam Muslim rahimahullaah
ta’ala dalam kitab Shahihnya meriwayatkan hadits dari Jabir radhyallaahu’anhu bahwa Rasullullah
shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda :
صحيح مسلم ٤٦٨١: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ
اقْتَتَلَ غُلَامَانِ غُلَامٌ مِنْ الْمُهَاجِرِينَ وَغُلَامٌ
مِنْ الْأَنْصَارِ فَنَادَى الْمُهَاجِرُ أَوْ الْمُهَاجِرُونَ يَا لَلْمُهَاجِرِينَ
وَنَادَى الْأَنْصَارِيُّ يَا لَلْأَنْصَارِ فَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَا هَذَا دَعْوَى أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ قَالُوا لَا
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِلَّا أَنَّ غُلَامَيْنِ اقْتَتَلَا فَكَسَعَ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ
قَالَ فَلَا بَأْسَ وَلْيَنْصُرْ الرَّجُلُ أَخَاهُ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا إِنْ
كَانَ ظَالِمًا فَلْيَنْهَهُ فَإِنَّهُ لَهُ نَصْرٌ وَإِنْ كَانَ مَظْلُومًا فَلْيَنْصُرْهُ
Shahih Muslim 4681: Telah
menceritakan kepada kami Ahmad bin 'Abdullah bin Yunus; Telah menceritakan
kepada kami Zuhair; Telah menceritakan kepada kami Abu Az Zubair dari Jabir dia
berkata; "Pada suatu hari, ada dua orang pemuda sedang berkelahi,
masing-masing dari kaum Muhajirin dan kaum Anshar. Pemuda Muhajirin itu
berteriak; 'Hai kaum Muhajirin, (berikanlah pembelaan untukku!) ' Pemuda Anshar
pun berseru; 'Hai kaum Anshar, (berikanlah pembelaan untukku!) ' Mendengar itu,
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar dan bertanya: 'Ada apa ini?
Bukankah ini adalah seruan jahiliah? ' Orang-orang menjawab; 'Tidak ya
Rasulullah. Sebenarnya tadi ada dua orang pemuda yang berkelahi, yang satu
mendorong yang lain.' Kemudian Rasulullah bersabda: 'Baiklah. Hendaklah seseorang menolong
saudaranya sesama muslim yang berbuat zhalim atau yang sedang dizhalimi.
Apabila ia berbuat zhalim/aniaya, maka cegahlah ia untuk tidak berbuat
kezhaliman dan itu berarti menolongnya. Dan apabila ia dizalimi/dianiaya, maka
tolonglah ia! '
4.Membantu Meringankan Kesulitan Sesama Muslim
Sebagai saudara sesama
muslim wajib seseorang itu prihatin atas kesulitan yang menimpa saudaranya yang
lain, namun tidak hanya terbatas sekedar prihatin tetapi harus diikuti dengan
sikap untuk membantu bagaimana kesulitan tersebut dapat diatasi. Saudara sesama
muslim yang mendapatkan kesusahan wajib untuk dibantu dalam melepaskan
kesulitan tersebut. Di dalam kehidupan sehari-hari tentunya seseorang itu
kadang-kadang mendapatkan kesulitan yang tidak dapat diatasnya secara sendiri,
kecuali mendapatkan bantuan dari orang lain. Misalnya seseorang ditimpa musibah
berupa kecelakaan dan memerlukan biaya untuk pengobatan, namun karena ketiadaan
dana maka ybs kesulitan untuk membayar biaya pengobatan. Disinilah letak peran
dari saudara muslim lainnya untuk membantu mengatasi kesulitan pembiayaan
dengan bergotong royong mengumpulkan uang.
Membantu meringankan atau
melepaskan kesulitan yang dihadapi oleh seseorang dimata Allah subhanahu wa
ta’ala sangatlah besar sekali artinya,mereka-mereka yang membantu melepaskan
atau meringankan kesusahan orang lain mendapatkan balasan yang setimpal dari
Allah pada hari kiamat kelak dengan dilepaskannya dari satu kesusahan . Hal ini ditegaskan oleh Rasullullah
shallallaahu’alaihi wa sallam dalam hadits yang diriwayatkan oelh imam Bukhari
rahimahullaah ta’ala dari sahabat Abdullah bin Umar radhyallaahu’anhu :
صحيح البخاري ٢٢٦٢: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا
اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ سَالِمًا أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ
اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَخْبَرَهُ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ
أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ
اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا
سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Shahih Bukhari 2262: dari'Abdullah
bin 'Umar radliallahu 'anhuma mengabarkannya bahwa Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda: "Seorang muslim adalah saudara bagi muslim
lainnya, dia tidak menzhaliminya dan tidak membiarkannya untuk disakiti. Siapa yang membantu kebutuhan
saudaranya maka Allah akan membantu kebutuhannya. Siapa yang menghilangkan satu
kesusahan seorang muslim, maka Allah menghilangkan satu kesusahan baginya dari
kesusahan-kesusahan hari qiyamat. Dan siapa yang menutupi (aib) seorang
muslim maka Allah akan menutup aibnya pada hari qiyamat".
Selain itu imam Muslim
rahimahullah dalam kitab Shahih-nya meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah
radhyallaahu’anhuma bahwa Rasullullah shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda :
صحيح مسلم ٤٦٧٧: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا
لَيْثٌ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ مَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ
أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ
اللَّهُ عَنْهُ بِهَا كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا
سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Shahih Muslim 4677:
dari Salim dari Bapaknya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "Seorang muslim dengan muslim yang lain adalah bersaudara. Ia
tidak boleh berbuat zhalim dan aniaya kepada saudaranya yang muslim. Barang siapa yang membantu kebutuhan
saudaranya, maka Allah akan memenuhi kebutuhannya. Barang siapa membebaskan
seorang muslim dari suatu kesulitan, maka Allah akan membebaskannya dari
kesulitan pada hari kiamat. Dan barang siapa menutupi aib seorang
muslim, maka Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat kelak."
5.Mempermudah Urusan
Pada hakikatnya
mempermudah urusan sesama saudara Muslim tergolong dalam upaya saling tolong
menolong dan membantu dalam hal kesulitan. Namun disini lebih dititik beratkan
kepada memberikan bantuan berupa fasilitas
kemudahan dalam menyelesaikan sesuatun urusan . Pemberian bantuan
mempermudah urusan ini tentunya dapat dilakukan oleh mereka-mereka yang
mempunyai kewenangan untuk menangani penyelesaian urusan tersebut.
Pentingya membantu
mempermudah urusan orang lain ini sejalan dengan apa yang disebutkan oleh
Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam dalan hadits yang diriwayatkan oleh
imam Muslim rahimahullaah ta’ala dari Abu Hurairah radhyallaahu’anhu :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ
الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ
يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ، وَمَنْ
سَتَرَ مُسْلِماً سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ
مَا كاَنَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ. وَمَنْ سَلَكَ طَرِيْقاً يَلْتَمِسُ فِيْهِ
عِلْماً سَهَّلَ اللهُ بِهِ طَرِيْقاً إِلَى الْجَنَّةِ، وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي
بَيْتٍ مِنْ بُيُوْتِ اللهِ يَتْلُوْنَ كِتَابَ اللهِ وَيَتَدَارَسُوْنَهُ بَيْنَهُمْ
إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمْ السَّكِيْنَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَحَفَّتْهُمُ
الْمَلاَئِكَةُ، وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ، وَمَنْ بَطَأَ فِي عَمَلِهِ
لَمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ .
Dari Abu Hurairah"Barang
siapa yang melepaskan satu kesusahan seorang mukmin, pasti Allah akan
melepaskan darinya satu kesusahan pada hari kiamat. Barang siapa yang menjadikan mudah urusan orang lain,
pasti Allah akan memudahkannya di dunia dan di akhirat. Barang siapa
yang menutup aib seorang muslim, pasti Allah akan menutupi aibnya di dunia dan
di akhirat. Barang siapa menempuh suatu jalan untuk mencari ilmu, pasti Allah
memudahkan baginya jalan ke surga. Apabila berkumpul suatu kaum di salah satu
masjid untuk membaca Al Qur'an secara bergantian dan mempelajarinya, niscaya
mereka akan diliputi sakinah (ketenangan), diliputi rahmat, dan dinaungi
malaikat, dan Allah menyebut nama-nama mereka di hadapan makhluk-makhluk lain
di sisi-Nya. Barangsiapa yang lambat amalannya, maka tidak akan dipercepat
kenaikan derajatnya".(HR. Muslim )
6.Menyuruh melakukan amar ma’ruf :
Allah subhanahu wa ta’ala
memerintahkan kepada hamba-hambanya yang beriman saling nasihat menasihati
supaya mentaati kebenaran dan nasihat menasihati dalam b ersabar satu sama
lainnya, sebagaimana yang ditegaskan dalam firman-Nya :
إِنَّ الْإِنسَانَ لَفِي خُسْرٍ
إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ
وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ
Sesungguhnya manusia
itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan
mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan
nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran. (QS.
Al
Ashr : 2-3 )
Sebagai seorang muslim, maka ia mendapatkan tugas kewajiban
untuk memberikan nasihat kepada sesama muslim lainnya, demikian pula
sebaliknya. Dimana nasihat tersebut merupakan kewajiban amar ma’ruf dan nahi
munkar. Setiap muslim yang merasa memiliki persaudaraan dengan muslim lainnya
tentunya mempunyai tanggung jawab untuk tidak membiarkan saudaranya berada
dalam kemunkaran. Setiap muslim mempunyai tanggung jawab kepada saudara lainnya
untuk melakukan perbuatan yang ma’ruf dengan mengajak mereka mengerjakan
hal-hal yang baik dan positif. Sehingga dengan ajakan dan nasihat tersebut
terjauhilah perkara-perkara yang munkar, dan niscaya kemaslahatan dunia dan
akhiratlah yang akan mereka peroleh.
Sejalan dengan hal ini
Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam daam hadits riwayat imam Bukhari
rahimahullaah ta’ala dari Abu Musa
Asy’ari :
صحيح البخاري ٥٥٦٣: حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا
سَعِيدُ بْنُ أَبِي بُرْدَةَ بْنِ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ
قَالَ
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى كُلِّ
مُسْلِمٍ صَدَقَةٌ قَالُوا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ قَالَ فَيَعْمَلُ بِيَدَيْهِ فَيَنْفَعُ
نَفْسَهُ وَيَتَصَدَّقُ قَالُوا فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَوْ لَمْ يَفْعَلْ قَالَ فَيُعِينُ
ذَا الْحَاجَةِ الْمَلْهُوفَ قَالُوا فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ قَالَ فَيَأْمُرُ بِالْخَيْرِ
أَوْ قَالَ بِالْمَعْرُوفِ قَالَ فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ قَالَ فَيُمْسِكُ عَنْ الشَّرِّ
فَإِنَّهُ لَهُ صَدَقَةٌ
Shahih Bukhari 5563: Telah
menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah
menceritakan kepada kami Sa'id bin Abu Burdah bin Abu Musa Al Asy'ari dari
Ayahnya dari Kakeknya dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Wajib bagi setiap muslim untuk bersedekah." Para sahabat bertanya;
"Bagaimana jika ia tidak mendapatkannya? ' Beliau bersabda:: 'Berusaha
dengan tangannya, sehingga ia bisa memberi manfaat untuk dirinya dan
bersedekah.' Mereka bertanya; 'Bagaimana jika ia tidak bisa melakukannya? '
Beliau bersabda: 'Menolong orang yang sangat memerlukan bantuan.' Mereka
bertanya; 'Bagaimana jika ia tidak bisa melakukannya? ' Beliau bersabda: 'Menyuruh untuk melakukan kebaikan
atau bersabda; menyuruh melakukan yang ma'ruf' dia berkata; 'Bagaimana
jika ia tidak dapat melakukannya? ' Beliau bersabda: 'Menahan diri dari
kejahatan, karena itu adalah sedekah baginya.'
Hadits tersebut diatas
sejatinya mengandung perintah untuk memberikan sedeqah, namun bagi mereka yang
tidak bisa melakukannya ,maka dengan
mengajak dan menyuruh sesama muslim lainnya untuk befrbuat amar ma’ruf hal
itu sudah termasuk bersedeqah. Dengan
demikian hadits tersebut juga dijadikan dalil dan dimaknai sebagai dasar untuk menyuruh atau
menasihati kepada orang lain yaitu dalam
hal ini sesama saudara muslim untuk
melakukan perbuatan ma;ruf.
7. Sesama Muslim Diperintahkan Untuk Menutupi a’ib saudaranya
An-Nawawi rahimahullah
mengatakan adapun anjuran menutup aib orang lain yang maksudnya adalah, menutup
aib orang yang melakukan keburukan, dari orang yang tidak terkenal melakukan
keburukan dan kerusakan. Adapun orang yang sudah dikenal seperti itu, maka
dianjurkan agar tidak menutupnya, bahkan dilaporkan kepada pemerintah, jika ia
tidak mengkhawatirkan terjadinya kerusakan yang lebih besar lagi, karena
menutup hal seperti ini membuat dia bertambah berani melakukan kerusakan dan
kekacauan, melakukan segala yang diharamkan dan membuat orang yang lain berani
melakukan hal serupa. Adapun menyebutkan cacat atau aib para perawi hadits,
para saksi, dan orang-orang yang diberi amanah terhadap sedekah, harta waqaf
dan anak-anak yatim dan semisal mereka, maka wajib menyebutkan aib mereka saat
diperlukan dan tidak boleh menyembunyikan hal itu, apabila ia melihat suatu perkara
yang mengurangi kelayakan mereka. Hal ini tidak termasuk ghibah (mengumpat)
yang diharamkan, bahkan termasuk nasehat yang wajib.[1]
Maka tutupilah aib
saudara-saudaramu, karena engkau tidak pernah akan mampu memerangi Allah
subhanahu wa ta’ala Yang Maha Kuasa
membuka segala aibmu dan mengungkap segala dosamu, sementara manusia tidak ada
yang mengetahuinya. Dan kekanglah lisanmu dari pembicaraan menyangkut
kehormatan orang lain, mencari-cari kesalahan, dan merusak harga diri
saudara-saudaramu.
Engkau mendapatkan jiwa
yang sakit tenggelam mendengarkan aib orang lain dan mencari-cari kesalahan,
serta dibuka majelis untuk mengungkap kesalahan orang lain. Padahal Rasulullah r
memerintahkan memaafkan kesalahan, dan Allah ta’aqla"Menyukai sifat
malu dan menutup aib",[2]
seolah-olah digabungkan di antara dua sifat yang terpuji ini (malu dan menutup
aib) karena manusia yang menyebarkan aib saudara-saudaranya, ia tidak akan bisa
melakukan hal itu kecuali setelah tidak adanya sifat malu yang menghalanginya
melakukan hal itu, dan ia tidak menutupi kecuali karena sifat malu.
Sungguh di antara petunjuk
Nabi shallallahu’alaihi wa sallam adalah
lebih mengutamakan menutup aib, sampai-sampai pada orang yang melakukan dosa
besar.
Berkaitan dengan menutupi
a’ib orang lain Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam sabda beliau
yang diriwayatkan oleh imam Bukhari rahimahullaah ta’ala mengatakan :
صحيح البخاري ٢٢٦٢: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا
اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ سَالِمًا أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ
اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَخْبَرَهُ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ
أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ
اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا
سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Shahih Bukhari 2262:
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair telah menceritakan kepada kami
Al Laits dari 'Uqail dari Ibnu Syihab bahwa Salim mengabarkannya bahwa
'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma mengabarkannya bahwa Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang muslim adalah saudara bagi
muslim lainnya, dia tidak menzhaliminya dan tidak membiarkannya untuk disakiti.
Siapa yang membantu kebutuhan saudaranya maka Allah akan membantu kebutuhannya.
Siapa yang menghilangkan satu kesusahan seorang muslim, maka Allah
menghilangkan satu kesusahan baginya dari kesusahan-kesusahan hari qiyamat. Dan siapa yang menutupi (aib)
seorang muslim maka Allah akan menutup aibnya pada hari qiyamat".
Hadits yang serupa juga
diriwayatkan oleh imam Abu Daud dalam Sunan-nya dari S alim :
سنن أبي داوود ٤٢٤٨: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا
اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُسْلِمُ
أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ مَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ
فَإِنَّ اللَّهَ فِي حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ
عَنْهُ بِهَا كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ
اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Sunan Abu Daud 4248: dari
Salim dari Bapaknya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda:
"Seorang muslim itu saudara bagi muslim lainnya, tidak boleh menzhalimi
atau merendahkannya. Barang siapa memenuhi kebutuhan saudaranya maka Allah akan
memenuhi kebutuhannya. Dan Barang siapa membebaskan kesulitan seorang muslim di
dunia, maka Allah akan membebaskan kesulitannya di akhirat. Dan barangsiapa menutupi aib seorang
muslim, maka Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat.
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh imam
Muslim rahimahullaah ta’ala dari Abu Hurairah radhyalllahu’anhuma :
صحيح مسلم ٤٦٩٢: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا سُهَيْلٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا
يَسْتُرُ عَبْدٌ عَبْدًا فِي الدُّنْيَا إِلَّا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Shahih Muslim 4692: dari
Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Tidaklah seseorang menutupi
aib orang lain di dunia, melainkan Allah akan menutupi aibnya di hari kiamat
kelak."
( Insya Allah bersambung pada
bagian ke tiga )
Sumber :
1.Al Qur’an dan
Terjemahan, www.salafi-db.com
2.Ensiklopedi Hadits Kitab
9 imam,www.lidwapusaka.com
3.Shahih Fadhail A’mal,
Syaikh Ali bin Muhammad al-Maghribi.
5.A rtikel www.
Al-Atssyariyah
6. Artikel
.www.darussallam.wordpress.com.
7.Artikel www.
muslimah.or.id
Samarinda, 6 Rajab 1434 H
/ 16 Mei 2013 M
( Musni Japrie )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar