Dalam artikel bagian kedelapan sisi-sisi
buruk.negatif dunia maya dipandang dari kacamata agama diketengahkan tentang artikel atau tulisan atau gambar-gambar yang yang diketengahkan merupakan sesuatu yang terlarang dilakukan
oleh seorang muslim yaitu :
Menuduh
Seseorang /Kelompok dengan Sesuatu Tuduhan Yang bersifat Kebohongan dan
Menyesatkan
Banyak kita temukan adanya artikel , gambar atau
video yang bermuatkan tuduhan baik terhadap seseorang tokoh, ulama, ustadz atau
terhadap kelompok-kelompok dalam agama yang sangat menyudutkan, menyakitkan
serta memalukan. Padahal tuduhan yang disampaikan tersebut samasekali tidak
mendasar dan hanyalah kebohongan belaka. Padahal tuduhan yang dilontarkan
tersebut samakasekali tidak mendasar kecuali karena hanya mengikuti hawa nafsu
belaka serta kedengkian yang ada dihati.
Tuduhan-tuduhan yang ditujukan oleh mereka-mereka
baik terhadap ulama ,tokoh agama, ustadz
dan kelompok yang tidak sejalan dengan pemikiran syubhat mereka serta
berbeda manhaj tiada lain hanyalah untuk menjatuhkan kredibilitas mereka yang
dituduh. Sehingga orang banyak akan menjauh dari para tokoh, ulama, ustadz dan kelompok yang
dituduh dan dihujat, kemudian orang banyak tersebut beralih menjadi pengikut
para penuduh/penghujat tersebut. Penuduh dan penghujat sesungguhnya hanyalah
dalam rangka pencitraan belaka.
Mereka yang dituduh dihujat dengan tuduhan-tuduhan
dan hujatan dusta yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya yang banyak kita
temukan dalam berbagai situs tersebut pada umumnya adalah mereka yang konsisten
dalam mendakwahkan tauhid dan as-sunnah serta menolak bid’ah.
Berbagai tuduhan yang sering dilontarkan tersebut
antara lain dikatakansebagai pemecah belah umat, musuh islam dari dalam, ustadz
yang tidak mempunyai ilmu, tidak hafal hadits, tidak mempunyai sanad, tidak
memiliki guru dan banyak tuduhan lainnya yang menyakitkan . Mereka memusuhi
ulama akhlus hadits , memusuhi orang-orang
yang bermanhaj akhlul sunnnah dan bermanhaj salafus shalih.
Mereka
melontarkan sekian banyak syubhat (kerancuan-kerancuan) kepada dakwah al Qur`an
dan as-Sunnah ini. Namun, jika kita perhatikan dan teliti lebih dalam, ternyata
tuduhan-tuduhan dan lontaran-lontaran dusta tersebut tidak berarti sama sekali.
Bahkan tidak ada hakikatnya sama sekali. Seluruhnya serba terbalik dan berbalik
(kepada mereka sendiri), bagaikan kaca yang pecah dan hancur berantakan.
Sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits sebagai berikut :
Islam mengharamkan adanya tuduhan-tuduhan yang
dilontarkan kepada seseorang atau kelompok sebagaimana yang banyak dilakukan oleh orang –orang fasik yang tidak suka kepada
mereka yang dituduh.
Berbagai kandungan hadits tentang pelarangan
melakukan atau melemparkan tuduhan tersebut antara lain disinggung dalam hadits
sbb :
صحيح
البخاري ٥٥٨٥: حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ الْحُسَيْنِ
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ يَعْمَرَ أَنَّ أَبَا
الْأَسْوَدِ الدِّيلِيَّ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ
سَمِعَ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا
بِالْفُسُوقِ وَلَا يَرْمِيهِ بِالْكُفْرِ إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ
صَاحِبُهُ كَذَلِكَ
Shahih Bukhari 5585: Telah menceritakan kepada kami
Abu Ma'mar telah menceritakan kepada kami Abdul Warits dari Al Husain dari
Abdullah bin Buraidah telah menceritakan kepadaku Yahya bin Ya'mar bahwa Abu
Aswad Ad Diili menceritakan kepadanya dari Abu Dzar radliallahu 'anhu bahwa dia
mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seseorang melempar tuduhan kepada orang lain dengan
kefasikan, dan tidak pula menuduh dengan kekufuran melainkan (tuduhan itu) akan
kembali kepadanya, jika saudaranya tidak seperti itu."
Dalam al-Qur’an surah Al Israa' (17) ayat
36 Allah: ta’ala berfirman
وَلاَ
تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ
كُلُّ أُولـئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولاً
Dan janganlah kamu
mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran,
penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.
Berikutnya dalam shahih muslim disebutkan hadits :
صحيح
مسلم ٣٢٢٨: حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ سَرْحٍ أَخْبَرَنَا
ابْنُ وَهْبٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ
لَادَّعَى نَاسٌ دِمَاءَ رِجَالٍ وَأَمْوَالَهُمْ وَلَكِنَّ الْيَمِينَ عَلَى الْمُدَّعَى
عَلَيْهِ
Shahih Muslim 3228: Telah menceritakan kepadaku Abu
At Thahir Ahmad bin 'Amru bin Sarh telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb dari
Ibnu Juraij dari Ibnu Mulaikah dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda: "Seandainya setiap orang diberi
kebebasan untuk menuduh (tuduhannya diterima), maka akan banyak manusia membuat
tuduhan (atas) darah dan harta orang lain, akan tetapi sumpah itu atas
tertuduh."
Perlu diketahui bahwa sesungguhnya menuduh tersebut
kelak diakhirat akan mendapatkan hukuman , sebagaimana disebutkan dalam hadits
:
سنن
أبي داوود ٤٤٩٧: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى الرَّازِيُّ قَالَ أَخْبَرَنَا
ح و حَدَّثَنَا مُؤَمَّلُ بْنُ الْفَضْلِ الْحَرَّانِيُّ قَالَ أَخْبَرَنَا عِيسَى
حَدَّثَنَا فُضَيْلٌ يَعْنِي ابْنَ غَزْوَانَ عَنْ ابْنِ أَبِي نُعْمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
قَالَ
حَدَّثَنِي
أَبُو الْقَاسِمِ نَبِيُّ التَّوْبَةِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ
قَذَفَ مَمْلُوكَهُ وَهُوَ بَرِيءٌ مِمَّا قَالَ جُلِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَدًّا
قَالَ
مُؤَمَّلٌ حَدَّثَنَا عِيسَى عَنْ الْفُضَيْلِ يَعْنِي ابْنَ غَزْوَانَ
Sunan Abu Daud 4497: Telah menceritakan kepada kami
Ibrahim bin Musa Ar Razi ia berkata; telah mengabarkan kepada kami. (dalam
jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Muammal Ibnul Fadhl Al
Harrani ia berkata; telah mengabarkan kepada kami Isa berkata, telah
menceritakan kepada kami Fudhail -maksudnya Fudhail bin Ghazwan- dari Ibnu Abu
Nu'm dari Abu Hurairah ia berkata; telah menceritakan kepadaku Abul Qasim -Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam- beliau bersabda: "Barangsiapa
menuduh budaknya (zina) sementara budak itu berlepas diri dari tuduhan
tersebut, maka pada hari kiamat ia akan dicambuk sebagai hukuman baginya."
Muammal berkata, "Telah menceritakan kepada kami Isa dari Al Fudhail
-maksudnya Fudhail bin Ghazwan-."
Dewasa ini banyak orang yang memberikan tuduhan yang
kemudian diterima dan dibenarkan pula oleh orang-orang yang bodoh yang dalam
bahasa arab disebut denganruwaibidhah, yaitu orang yang bodoh (tetapi) berbicara mengenai
urusan umum. Itulah yang diperingatkan dalam Hadits:
حَدِيث أَنَس ” أَنَّ أَمَام الدَّجَّال سُنُونَ خَدَّاعَات
يُكَذَّب فِيهَا الصَّادِق وَيُصَدَّق فِيهَا الْكَاذِب وَيُخَوَّن فِيهَا
الْأَمِين وَيُؤْتَمَن فِيهَا الْخَائِن وَيَتَكَلَّم فِيهَا الرُّوَيْبِضَة ”
الْحَدِيث أَخْرَجَهُ أَحْمَد وَأَبُو يَعْلَى وَالْبَزَّار وَسَنَده جَيِّد ,
وَمِثْله لِابْنِ مَاجَهْ مِنْ حَدِيث أَبِي هُرَيْرَة وَفِيهِ ” قِيلَ وَمَا
الرُّوَيْبِضَة ؟ قَالَ الرَّجُل التَّافِه يَتَكَلَّم فِي أَمْر الْعَامَّة “(
فتح الباري).
Hadits Anas:
Sesungguhnya di depan Dajjal ada tahun-tahun banyak tipuan –di mana saat itu–
orang jujur didustakan, pembohong dibenarkan, orang yang amanah dianggap
khianat, orang yang khianat dianggap amanah, dan di sana berbicaralah
Ruwaibidhoh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, apa itu Ruwaibidhoh?
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Orang yang bodoh (tetapi) berbicara mengenai urusan orang banyak/
umum. (Hadits dikeluarkan
oleh Imam Ahmad, Abu Ya’la, dan Al-Bazzar, sanadnya jayyid/ bagus. Dan juga
riwayat Ibnu Majah dari Abu Hurairah. Lihat Kitab Fathul Bari, juz 13 halaman
84 )
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga
bersabda:((إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ، فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ…)).
Waspadalah kalian dari berprasangka, karena sesungguhnya prasangka itu sedusta-dusta perkataan [3]. HR al Bukhari (5/1976, 2253 no. 4849 dan 5717, 6/2474 no. 6345), Muslim (4/1985 no. 2563), dan lain-lain, dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu.
Sehubungan dengan banyaknya tuduhan dan penghinaan yang sangat menyudutkan para ulama, Ustadz atau kelompok yang mendakwahkan tauhid dan as-sunnah maka sesungguhnya sesama muslim diperintahkan untuk menjaga harkat dan martabat saudara muslim lainnya, karena dalam sebuah hadits disebutkan bahwa membela harkat dan martabat sesama Muslim merupakan ibadah yang sangat mulia. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ رَدَّ عَنْ عِرْضِ أَخِيْهِ رَدَّ اللهُ عَنْ وَجْهِهِ
النَّارَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Barangsiapa membela kehormatan saudaranya
maka Allah akan membela wajahnya dari api neraka pada hari Kiamat
مسند
أحمد ١٥٧٧٣: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَجَّاجٍ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ يَعْنِي
ابْنَ الْمُبَارَكِ قَالَ أَخْبَرَنَا لَيْثُ بْنُ سَعْدٍ فَذَكَرَ حَدِيثًا قَالَ
وَحَدَّثَنِي لَيْثُ بْنُ سَعْدٍ قَالَ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ سُلَيْمِ بْنِ زَيْدٍ
مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ سَمِعَ إِسْمَاعِيلَ
بْنَ بَشِيرٍ مَوْلَى بَنِي مَغَالَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ
وَأَبَا طَلْحَةَ بْنَ سَهْلٍ الْأَنْصَارِيَّيْنِ يَقُولَانِ
قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ امْرِئٍ يَخْذُلُ امْرَأً
مُسْلِمًا عِنْدَ مَوْطِنٍ تُنْتَهَكُ فِيهِ حُرْمَتُهُ وَيُنْتَقَصُ فِيهِ مِنْ عِرْضِهِ
إِلَّا خَذَلَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي مَوْطِنٍ يُحِبُّ فِيهِ نُصْرَتَهُ وَمَا
مِنْ امْرِئٍ يَنْصُرُ امْرَأً مُسْلِمًا فِي مَوْطِنٍ يُنْتَقَصُ فِيهِ مِنْ عِرْضِهِ
وَيُنْتَهَكُ فِيهِ مِنْ حُرْمَتِهِ إِلَّا نَصَرَهُ اللَّهُ فِي مَوْطِنٍ يُحِبُّ
فِيهِ نُصْرَتَهُ
Musnad Ahmad 15773: Telah menceritakan kepada kami
Ahmad bin Hajjaj berkata, telah mengabarkan kepada kami Abdullah yaitu Ibnu
Mubarak berkata, telah mengabarkan kepada kami Laits bin Sa'ad lalu dia
menyebutkan suatu hadits, berkata, dan telah menceritakan kepadaku Laits bin
Sa'ad berkata, telah menceritakan kepadaku Yahya bin Sulaim bin Zaid budak
Rasulullahi Shallallahu'alaihiwasallam telah mendengar Ismail bin Basyir Budak
Bani Maghalah berkata, Aku mendengar Jabir bin Abdullah dan Abu Thalhah bin
Sahl Al Anshary berkata, Rasulullahi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda:
"Barangsiapa yang menghina seorang muslim dalam
suatu urusan yang dia direndahkan kehormatannya dan diremehkan harga dirinya
kecuali Allah AzzaWaJalla pasti akan menghinakannya dalam suatu urusan yang dia
membutuhkan bantuan. Maka barangsiapa yang menolong seorang muslim yang dia
direndahkan kehormatan dan diremehkan harga dirinya, kecuali Allah pasti akan
menolongnya dalam suatu urusan yang dia membutuhkan pertolongan"
Mengingat banyaknya dalil yang melarang seseorang
untuk menuduh orang lain sebagaimana yang dikemukakan diatas maka seyoyanya
setiap orang menjauhkan diri dari menuduh . ( B
e r s a m b u n g )
Samarinda, Awal syawal 1437 Hijriah
O l e h : Musni Japrie
Bahan bacaan :
1.Al-Qur’an dan Terjemahan software Salafy DB 4.0 (
Arabic dictionary )
2.Ensiklopedi Kita Hadits 9 Iman, software Lidwa
Pusaka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar